Laporan Suara Hilang Mengemuka
JAKARTA, KOMPAS — Para saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi mengemukakan tentang hilangnya suara partai politik dan calon anggota legislatif. Suara hilang dilaporkan mulai dari satu suara hingga ratusan suara di sejumlah daerah.
Tiga panel hakim MK memeriksa 22 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, Selasa (23/7/2019), di Jakarta. Tiga panel hakim itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Sejumlah saksi mengemukakan adanya suara yang hilang di wilayah mereka. Suara yang hilang itu umumnya milik calon anggota legislatif (caleg) karena suara untuk partai politik relatif kecil. Sebagian besar suara yang diperoleh dalam pemilihan umum legislatif (pileg) merupakan akumulasi dari suara parpol dan suara caleg.
Saksi dari Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Fathur Rozi, mengemukakan di dalam sidang panel satu adanya suara caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang hilang. Hilangnya suara itu dialami di Kecamatan Kedungdung. Suara untuk caleg PKB nomor urut dua, Ali Yadi diduga, hilang dan hanya dicatat nol suara di tingkat kabupaten.
”Dalam catatan saya, PKB selalu nomor satu raihan suaranya di desa saya (Desa Daleman), tetapi kenapa ketika sampai di tingkat kabupaten suaranya menjadi nol, sedangkan di tingkat TPS dan kecamatan tidak begitu. Di Desa Daleman, caleg nomor urut dua memperoleh 125 suara, dan total PKB memperoleh 332 suara. Tapi, waktu di kabupaten suaranya jadi nol,” tuturnya.
Dalam catatan saya, PKB selalu nomor satu raihan suaranya di desa saya (Desa Daleman), tetapi kenapa ketika sampai di tingkat kabupaten suaranya menjadi nol, sedangkan di tingkat TPS dan kecamatan tidak begitu. Di Desa Daleman, caleg nomor urut dua memperoleh 125 suara, dan total PKB memperoleh 332 suara. Tapi, waktu di kabupaten suaranya jadi nol.
Laporan tentang suara hilang juga diungkapkan saksi lain di dalam sidang panel dua yang dipimpin Aswanto. Saksi dari Partai Nasdem menyoal hilangnya satu suara dalam penghitungan suara di tingkat kota/kabupatan, yaitu di Kota Tangerang Selatan, Banten. Saksi Eka Puspita Dewi, yang merupakan saksi mandat Partai Nasdem di Kecamatan Pondok Aren, menyebutkan ada perbedaan angka antara hasil di tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
”Untuk TPS 47 Pondok Kacang Timur, Nasdem mendapat 51 suara. Itu sesuai dengan catatan formulir C1 yang saya miliki. Namun, ketika di PPK, jumlah itu berkurang menjadi 50 suara,” katanya.
Namun, ketika ditanya hakim apakah dirinya menyatakan keberatan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan, saksi mengiyakan. Hanya saja, saksi tidak mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK). Formulir keberatan juga tidak diisi oleh saksi saat rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten.
KPU pertimbangkan kebutuhan saksi
Sidang pembuktian yang digelar secara paralel dalam tiga panel itu juga sekaligus menyediakan kesempatan kepada pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memberikan keterangan. Anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah turut dimintai keterangan oleh hakim.
Sesuai jadwal, agenda sidang pembuktian itu digelar hingga 30 Juli 2019. Setelahnya, MK akan memberikan putusan pada 6-9 Agustus.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, suara hilang yang mayoritas diungkapkan oleh saksi dalam keterangannya telah ditanggapi oleh masing-masing KPU daerah. KPU merasa tidak perlu menghadirkan saksi dan ahli lagi karena semua keterangan saksi juga telah dijawab oleh anggota KPU daerah. Meski demikian, kebutuhan akan saksi itu masih akan dipertimbangkan dengan melihat perkembangan jalannya sidang pembuktian selanjutnya.
”Saksi boleh saja mengatakan ada suara hilang, tetapi, kan, yang dipertimbangkan oleh hakim tidak hanya keterangan saksi. Ada dokumen yang juga akan diperiksa oleh mahkamah. Laporan soal suara hilang itu pun wajar, karena satu suara hilang pun berarti. Satu suara itu nilainya tinggi,” tuturnya.
Saksi boleh saja mengatakan ada suara hilang, tetapi, kan, yang dipertimbangkan oleh hakim tidak hanya keterangan saksi. Ada dokumen yang juga akan diperiksa oleh mahkamah. Laporan soal suara hilang itu pun wajar, karena satu suara hilang pun berarti. Satu suara itu nilainya tinggi.
Hasyim mengatakan, sebagian besar saksi yang mengatakan ada suara hilang tidak melaporkan hal itu saat rekapitulasi di tingkat PPK ataupun kota/kabupaten dan provinsi. Dengan demikian, keberatan mereka saat rekapitulasi tidak tercatat dalam proses rekapitulasi. Padahal, ada formulir khusus untuk menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi, termasuk apabila ada laporan suara hilang.
”Dari keterangan anggota KPU di daerah, tidak ada laporan atau catatan keberatan dalam proses rekapitulasi sehingga untuk membuktikan adanya keberatan itu sulit dilakukan,” katanya.