Terbukti Merusak Alat Bukti, Joko Driyono Dihukum Penjara
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggerakkan orang untuk merusak, membuat alat bukti tidak dapat dipakai. Ia terbukti menghilangkan barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan atau membuktikan perkara di muka pihak berwenang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan dalam sidang putusan pada Selasa (23/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Terkait putusan tersebut, Joko menyatakan pikir-pikir dahulu apakah ia akan mengajukan banding atau tidak. Sigit Hendradi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan pikir-pikir dahulu, belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin hakim ketua, Kartim Haeruddin, yang didampingi hakim anggota, R Iim Nurohim dan Sudjarwanto, disebutkan, Joko terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang untuk merusak dan membuat alat bukti tidak dapat dipakai.
Selain itu, Joko juga menghilangkan barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
"Angka-angka, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa, terus-menerus atau sementara waktu, disimpan di tempat kejahatan, dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu," kata Kartim.
Joko Driyono dinyatakan telah menggerakkan karyawan yang bekerja di Kantor PT Liga Indonesia, yakni Muhammad Mardani Morgot alias Dani, untuk mengambil sejumlah barang di ruang kerja terdakwa di Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan
Upaya pengambilan barang-barang itu dilakukan dua tahap. Pertama pada Rabu (30/1/2019), Joko memerintahkan Dani mengambil semua kertas di laci dan meja serta laptop di ruangan kerja terdakwa. Dani juga diingatkan agar tidak menyentuh barang-barang lain di ruangan itu.
Kedua, Joko meminta Dani menghilangkan rekaman CCTV dengan mencabut DVR (digital video recorder) yang merekam aktivitas di ruang kerja terdakwa.
Majelis hakim menilai, perbuatan Joko sudah memenuhi Pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 Ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal ini tidak didakwakan jaksa, namun kategori ini dapat diterapkan.
"Ada kesengajaan terdakwa menganjurkan, atau menggerakkan atau membujuk orang lain melakukan perbuatan yang dilarang," kata Kartim.
Selama persidangan, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf. Oleh sebab itu, Joko diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan Joko, antara lain dirinya bersikap sopan selama diadili. Joko pun dinilai berkontribusi terhadap perkembangan olahraga di Tanah Air, terutama sepak bola.
Sementara hal yang memberatkan Joko, yaitu perbuatannya mempersulit proses penyidikan kasus yang sedang ditangani Tim Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri. Sebab, Joko meminta Dani meminta menghilangkan sejumlah barang itu, setelah Tim Penyidik Satgas Antimafia Bola menyegel kantornya.