Aparat Kepolisian Daerah Lampung menyita sebanyak 20 kilogram sabu dari sebuah truk. Untuk mengelabui petugas, sabu itu disembunyikan di tumpukan rotan yang dimuat truk.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Modus penyelundupan narkoba semakin beragam. Aparat Kepolisian Daerah Lampung menyita sebanyak 20 kilogram sabu dari sebuah truk. Untuk mengelabui petugas, sabu itu disembunyikan di tumpukan rotan yang dimuat truk.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen menjelaskan, truk berisi sabu itu diungkap petugas pada Senin (22/7/2019), di Bandar Lampung.
Saat itu, personel dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tengah melakukan patroli dan pemeriksaan di pinggir jalan. Polisi yang curiga lalu melakukan pemeriksaan terhadap truk dengan nomor polisi BK 8569 MS tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan sabu yang diletakkan di bawah tumpukan rotan yang diangkut truk tersebut. Sayangnya, sopir truk berhasil kabur. “Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, sopir melarikan diri,” kata Shobarmen, saat ditemui di Markas Polda Lampung, Rabu (24/7/2019).
Sabu itu akan dibawa ke Pulau Jawa.
Hasil temuan itu pun dilaporkan pada Direktorat Narkoba Polda Lampung untuk diselidiki lebih lanjut. Saat ini, petugas masih mengejar sopir truk, pemilik truk, dan pemilik sabu tersebut. Diduga, sabu tersebut diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara. “Sabu itu akan dibawa ke Pulau Jawa,” ujar Shobarmen.
Hingga Rabu, truk yang digunakan untuk menyelundupkan sabu itu masih disita oleh Polda Lampung. Truk tersebut terparkir di halaman Markas Polda Lampung.
Sebelumnya, aparat Polres Lampung Selatan juga menggagalkan pengiriman 25 kg sabu yang disembunyikan di bawah mesin mobil yang telah dimodifikasi dengan ditambah plat. Dua tersangka pembawa sabu, yakni OY dan FG, ditangkap.
Kepala Polres Lampung Selatan M Syarhan menuturkan, pengiriman sabu itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selatan, pada Selasa (17/7) lalu.
Saat itu, petugas memeriksa mobil Honda Elysion dengan nomor polisi B 603 RP dan menemukan sabu yang dikemas dalam 25 bungkus plastik. Kepada polisi, tersangka OY dan FG mengaku hanya disuruh membawa mobil dengan menerima bayaran Rp 1,5 juta.
Polisi juga menangkap tersangka TB dan GW di Serang, Banten. Kedua tersangka diduga berperan sebagai pemantau kendaraan yang membawa sabu. Mereka mengaku dibayar Rp 200 juta oleh Bonces, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang mengontrol bisnis narkoba itu. Sabu itu hendak diedarkan di daerah Tangerang.
Kasus lainnya, Polres Lampung Selatan juga menangkap tiga tersangka, yakni WP, TH, dan GF karena menyelundupkan 38 kg sabu. Narkoba itu disembunyikan di dalam tong yang telah dimodofikasi dan diletakkan di bawah mobil Nissan Serena dengan nomor polisi B 1173 SVK. Sabu dikemas dalam 38 bungkus plastik teh china.
Kepada polisi, tersangka WP dan TH mengaku hanya disuruh oleh Panji yang saat ini masih diburu polisi. Mereka dibayar Rp 150 juta untuk mengantar sabu tersebut. Hasil pengembangan kasus, polisi menangkap satu tersangka lain, yakni GF, di Kota Bekasi, Jawa Barat. Diduga, GF berperan sebagai penghubung antara tersangka WP dan TH dengan Panji.