Aturan Pembatasan Kantong Plastik Diselesaikan Agustus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan aturan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Aturan itu ditargetkan rampung Agustus mendatang dan segera diberlakukan. Adapun pembatasan lebih dahulu berlaku di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan aturan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Aturan itu ditargetkan rampung Agustus mendatang dan segera diberlakukan. Adapun pembatasan lebih dahulu berlaku di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan penggunaan sampah plastik tak bisa dilepaskan dari peta jalan pengelolaan sampah di Ibu Kota. Karena itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam menyusun aturan terkait pembatasan tersebut agar penyelesaiannya pun tidak parsial, tetapi holistik.
”Road map itu sudah hampir selesai. Saya pikir kalau bicara target mudah-mudahan awal Agustus itu semua sudah tuntas,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/7/2019).
Aturan mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai masih terus digodok Dinas Lingkungan Hidup DKI. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan gubernur tersebut merupakan turunan dari Pasal 21 Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Karena itu, pihak terkait aturan tersebut nantinya adalah penanggung jawab dan pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyampaikan, pihak-pihak tersebut memiliki kewajiban untuk ikut mengedukasi konsumen dan pedagang (tenant) agar tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.
”Kami ingin mereka (pengelola pasar) ikut mengubah perilaku konsumen dan pedagang. Dengan dia melarang pedagang menggunakan plastik sekali pakai, konsumen juga tak akan pakai, adab masyarakat Jakarta pun berubah menjadi eco-live (ramah lingkungan),” ujar Rahmawati.
Sebab, apabila kelak ada pedagang yang tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai, sanksi akan diberikan kepada pengelola pasarnya. Sanksi itu berupa teguran tertulis hingga uang paksa atau denda.
Teguran tertulis akan diberikan secara bertahap sampai tiga kali. Apabila teguran itu tak diindahkan, pengelola bisa dikenai denda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
”Misal, jika dia sudah kena Rp 5 juta, lalu seminggu kemudian dia masih menyediakan (plastik sekali pakai) itu, maka dendanya berlipat Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta, sampai Rp 25 juta,” kata Rahmawati.
Insentif
Tak hanya soal sanksi, pergub nanti juga mengatur pemberian insentif bagi pengelola pasar yang tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Namun, untuk mendapatkan insentif itu, pengelola tak cukup hanya menjalankan kewajiban untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Pengelola pasar juga harus mengedukasi konsumen untuk menolak penggunaan kantong plastik sekali pakai. ”Kami mengakomodasi ketika mereka melakukan lebih dari kewajiban. Itu bentuk apresiasi,” kata Rahmawati.
Insentif itu bisa berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, hal tersebut masih akan terus didiskusikan bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Dinas Lingkungan Hidup memperkirakan 3 juta lembar kantong plastik sekali pakai akan hilang apabila pergub tersebut terlaksana.
Secara terpisah, Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin menyampaikan kesiapannya untuk ikut mengawasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar-pasar tradisional. Lebih dari itu, lanjut Arief, pihaknya pun siap menerima sanksi apabila ada pedagang yang melanggar aturan. ”Kalau sudah perintah, tidak ada kata tidak bisa,” katanya.