Mahkamah Konstitusi melanjutkan pemeriksaan terhadap 23 perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif pada hari kedua sidang pemeriksaan, Rabu (24/7/2019).
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi melanjutkan pemeriksaan terhadap 23 perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif pada hari kedua sidang pemeriksaan, Rabu (24/7/2019). Sejumlah permasalahan utama masih sama seperti pada sidang pertama, yakni gugatan para calon anggota legislatif terkait suara yang hilang.
Agenda sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan.
Sidang masih tetap dilakukan dalam tiga panel yang masing-masing dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Pada sidang hari ini, MK memeriksa 23 perkara. Perkara tersebut berasal dari lima provinsi, yakni Lampung, Aceh, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.
Adapun pemohon perkara berasal dari PDI-P, Partai Hanura, Partai Gerindra, Golkar, PKB, PBB, Partai Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, PKPI, dan partai lokal Aceh serta satu anggota DPD dari Maluku Utara.
Sama seperti sidang hari pertama, sejumlah saksi dalam keterangannya masih mengemukakan adanya suara yang hilang milik caleg ataupun partai di daerah mereka.
Hal ini salah satunya diungkapkan Taf Haikalyang menjadi saksi Partai Nasdem dalam sidang di panel pertama yang dipimpin Anwar Usman. Dalam gugatannya, Nasdem meminta MK mengabulkan gugatan dan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menetapkan perolehan suara sesuai penghitungan pihak Nasdem.
Dalam keterangannya, Haikal menyebut adanya pengurangan suara untuk Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Menurut dia, berdasarkan form C1, Nasdem meraih 91.512 suara. Sementara rekapitulasi dari KIP Aceh, Nasdem hanya meraih 90.445 suara.
Selain itu, Haikal juga menyatakan adanya penambahan suara untuk PKB yang terjadi di 13 kabupaten/kota pada Dapil Aceh 1. Suara PKB sesuai form C1 yakni 89.708 suara, sedangkan rekapitulasi KIP menunjukkan PKB meraih 94.904 suara.
Pengurangan suara untuk Nasdem dan penambahan suara untuk partai lainnya ini, menurut Haikal, juga terjadi di Dapil Aceh 2. Di dapil ini, Nasdem meraih 88.219 suara dan Golkar 87.200 suara. Namun, rekapitulasi KIP menyebut Nasdem memperoleh 86.564 suara, sedangkan Golkar 91.787 suara.
Sementara Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar yang turut hadir dalam persidangan selaku termohon menyatakan tidak ada keberatan dari para saksi saat dilakukan proses rekapitulasi suara. Dia juga menegaskan, proses rekapitulasi telah dilakukan secara berjenjang dan perolehan suara Nasdem di tingkat kabupaten adalah 11.874 suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sebelum menutup sidang, Anwar Usman menyebut bahwa sidang hari ini bagi para pihak yang bersengketa merupakan sidang terakhir. Nantinya para pihak akan diberitahu jadwal sidang putusan akhir setelah MK melakukan rapat permusyawaratan hakim.