logo Kompas.id
UtamaKemkominfo Larang Sementara...
Iklan

Kemkominfo Larang Sementara Zain Berjualan di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang operator telekomunikasi asal Arab Saudi, Zain, berjualan kartu perdana layanan seluler di Indonesia.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wztjiXIXIFgUNQg9SLq4jSiqbfQ=/1024x635/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fca2fc858-3392-446b-b6ae-c3baf32f90eb_jpg.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Jemaah haji kelompok terbang 41 mengantre untuk memasuki Gedung Muzdalifah, ruang tunggu pemberangkatan, di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (19/7/2019). Sebanyak 14.338 anggota jemaah haji diberangkatkan dari Embarkasi Solo, Jawa Tengah.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang operator telekomunikasi asal Arab Saudi, Zain, berjualan kartu perdana layanan seluler di Indonesia. Larangan ini bersifat sementara sampai Zain dianggap sudah mengikuti ketentuan perlindungan konsumen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019), di Jakarta, menyampaikan hal itu. Namun, dia belum menjawab saat dikonfirmasi Kompas tentang alasan lebih jauh pelarangan sementara dan kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000