Kemkominfo Larang Sementara Zain Berjualan di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang operator telekomunikasi asal Arab Saudi, Zain, berjualan kartu perdana layanan seluler di Indonesia.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang operator telekomunikasi asal Arab Saudi, Zain, berjualan kartu perdana layanan seluler di Indonesia. Larangan ini bersifat sementara sampai Zain dianggap sudah mengikuti ketentuan perlindungan konsumen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019), di Jakarta, menyampaikan hal itu. Namun, dia belum menjawab saat dikonfirmasi Kompas tentang alasan lebih jauh pelarangan sementara dan kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pekan lalu, informasi Zain menawarkan kartu perdana layanan seluler kepada jemaah umrah/haji santer diberitakan media massa. Ferdinandus mengatakan, tim Direktorat Pengendalian Direktorat Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika telah mengecek guna mengetahui kebenaran informasi itu.
Pengecekan dilakukan di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli 2019. Hasilnya, petugas menemukan dua gerai Zain lengkap dengan petugas yang menawarkan kartu perdana dan paket kuota khusus umrah/haji senilai Rp 150.000.
Pengecekan kebenaran juga dilakukan di sejumlah asrama haji lainnya, seperti Asrama Haji Lombok Nusa Tenggara Barat, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar. Hasilnya pun sama. Zain membuka gerai dan menawarkan kartu perdana dan paket kuota khusus.
Ferdinandus mengatakan, Kemkominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLLKI) untuk menyikapi kejadian tersebut.
Sebelumnya, komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi, yang dihubungi pada Jumat (19/7/2019) malam, mengatakan, pihaknya masih meneliti apakah kegiatan jual beli kartu perdana dan paket yang dilakukan oleh Zain sudah mengikuti aturan Kementerian Perdagangan RI.
”Mereka hanya berjualan karena layanannya pun baru bisa dipakai saat jemaah Indonesia berada di Arab Saudi. Tampaknya tidak masalah jika dilihat dari sudut pandang regulasi telekomunikasi. Kami masih berkoordinasi,” tuturnya.
Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Farouk mengemukakan, dari sisi bisnis, paket layanan seluler khusus umrah/haji merupakan bagian dari layanan roaming ke luar negeri. Bagi Indosat Ooredoo, bisnis paket layanan seluler khusus hmrah/haji berkontribusi sekitar 10 persen terhadap pendapatan bisnis roaming.
Vice President Corporate Communication Telkomsel Denny Abidin mengatakan, operator Indonesia selalu bekerja sama dengan operator Arab Saudi saat menawarkan paket layanan roaming khusus haji. Misalnya, operator STC dan Zain.
Operator telekomunikasi di Indonesia lalu mengemas paket lebih kreatif. Telkomsel mengklaim, keunikan paket roaming khusus umrah/haji mereka terletak pada fitur ”gift” dan reservasi paket. Jadi, kerabat jemaah dapat membelikan paket serta melakukan reservasi sesuai tanggal keberangkatan.
Selama tiga tahun berturut-turut, dia mengklaim pangsa pasar Telkomsel untuk paket roaming khusus umrah/haji mencapai 80 persen. Jemaah potensial mengalami kenaikan dari 221.000 orang pada 2018 menjadi 231.000 orang pada 2019.