Infrastruktur Masih Jadi Prioritas, Konsultan Perlu Tingkatkan Kualitas
Oleh
Erika Kurnia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah berkomitmen untuk meneruskan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Jasa konsultan konstruksi pun akan lebih banyak dibutuhkan. Namun, pelaku industri konsultan berharap kebutuhan itu didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, saat memberi sambutan Hari Ulang Tahun Ke-40 Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), mengatakan, infrastruktur masih menjadi prioritas lanjutan dari pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo 2020-2024.
Seiring dengan rencana tersebut, Basuki mengatakan, tenaga konsultan yang profesional, baik sebagai perencana maupun pengawas, akan tetap dibutuhkan.
”Saya berharap konsultan Indonesia bisa menjalankan pekerjaan dengan baik. Pembangunan fisik bisa dipercepat, tapi pekerjaan studi dan analisis tidak boleh dipercepat. Tanpa bantuan konsultan, saya akan kesulitan,” ujarnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Inkindo Peter Frans mengatakan, pembangunan infrastruktur di Indonesia dalam empat tahun terakhir membuat Inkindo mempercepat pengadaan tenaga ahli bersertifikat. Sejauh ini, hal itu dapat dipenuhi sehingga banyak proyek infrastruktur dalam negeri yang dikerjakan.
”Tetapi, kita juga mengharapkan berikutnya kita bisa memiliki lebih banyak konsultan andal untuk menangani proyek-proyek infrastruktur dalam negeri,” kata Peter saat ditemui pada kesempatan yang sama di Jakarta, Rabu (24/7/2019) malam.
Peter menyebut, saat ini, terdapat sekitar 300.000 konsultan bersertifikat, baik di bidang konstruksi maupun non-konstruksi. Mereka bekerja di 8.000 perusahaan konsultan, yang 85 persennya merupakan perusahaan kecil dan menengah dan sekitar 15 persen perusahaan besar. Sementara itu, mereka harus bersaing dengan tenaga konsultan asing.
”Ke depan, pembangunan di Indonesia perlu juga didukung sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Para tenaga ahli konsultan pun perlu terus diberi pelatihan agar dapat memberikan daya saing terhadap konsultan asing,” katanya.
Perlindungan hukum
Peter mengatakan, peningkatan kualitas tenaga konsultan juga diharapkan didukung dengan perlindungan hukum. Saat ini, Inkindo terus mendorong pemerintah untuk membuat aturan terkait jasa konsultan dalam bentuk undang-undang (UU) atau peraturan presiden.
”Kita membutuhkan aturan UU jasa konsultan agar tenaga konsultan, baik dari rumpun konstruksi maupun non-konstruksi, bisa dilindungi, oleh pemerintah melalui Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ungkapnya.
Untuk melindungi kepentingan jasa konsultan dalam negeri, Kementerian PUPR belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, lalu Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Jasa Konsultan Asing.