logo Kompas.id
UtamaKontroversi RUU Pertanahan
Iklan

Kontroversi RUU Pertanahan

Oleh
Usep Setiawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/17l9KNh-ROYbuIC1jnHsDU01Eaw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Ff2e0de32-5b79-4f4d-b11e-f5c33e5735a9_jpeg.jpg
DOKUMENTASI KPA

Organisasi masyarakat sipil meminta agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan ditunda. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (14/7/2019).  DOKUMENTASI KPA

Pemerintah bersama DPR sedang tancap gas menyelesaikan RUU tentang Pertanahan. Beredar luas naskah RUU yang disusun atas inisiatif DPR ini  isinya 15 bab dan 157 ayat (tertanggal 22 Juni 2019).

Isi RUU ini mencakup bab mengenai: ketentuan umum; hubungan negara, kesatuan masyarakat hukum adat dan orang dengan tanah; hak atas tanah; reforma agraria; pendaftaran tanah; pengadaan tanah dan bank tanah; penyelesaian sengketa; penataan dan pengendalian pertanahan; penyidik PNS; profesi mitra kerja; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan, dan; ketentuan penutup.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000