Perpres Kendaraan Listrik Direncanakan Terbit Pekan Ini
Rancangan peraturan presiden tentang kendaraan listrik akhirnya selesai. Payung hukum bagi program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini menurut rencana akan disahkan dan diterbitkan pekan ini.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui beberapa kali koreksi, rancangan peraturan presiden tentang kendaraan listrik akhirnya selesai. Payung hukum bagi percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan ini menurut rencana akan disahkan dan diterbitkan pekan ini.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/7/2019), mengatakan, rancangan perpres mobil listrik sudah rampung. Semua menteri terkait sudah menandatangani rancangan perpres dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. ”Jadi, mungkin hari-hari ke depan ini Presiden tanda tangan,” kata Luhut.
Perpres tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan itu berisi sejumlah aturan. Aturan itu, di antaranya, mencakup insentif, tingkat kandungan dalam negeri, penelitian dan pengembangan, pengendalian penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil, dan infrastruktur pengisian listrik.
Sejalan dengan penerbitan payung hukum mobil listrik, pemerintah juga tengah menyiapkan rencana pembangunan pabrik baterai di Morowali, Sulawesi Tengah. Pabrik tersebut dirancang menjadi pemasok kebutuhan baterai untuk kendaraan listrik.
Pabrik dibangun oleh konsorsium yang terdiri atas sejumlah perusahaan otomotif ternama. Menurut Luhut, perusahaan yang sudah bersedia bergabung dalam konsorsium di antaranya Mercedes-Benz, Volkswagen, dan Tesla. Produsen baterai asal China, yakni Contemporary Amperex Technology Co Ltd, dan perusahaan elektronik Korea Selatan, LG, juga akan turut menanamkan modal untuk perusahaan baterai litium tersebut.
Secara terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengapresiasi upaya pemerintah menyusun perpres mobil listrik. Sebab, sudah sejak lama ia mendorong penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil. Selain ramah lingkungan, ekonomis, serta efisien, kendaraan listrik juga akan menjadi alat transportasi utama di masa depan.
”Sebagai bangsa besar, sudah waktunya kita beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan tanpa ada emisi gas buang,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, saat ini jumlah kendaraan roda dua di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sudah mencapai 18 juta unit. Adapun total kendaraan roda dua yang digunakan di seluruh wilayah Indonesia sekitar 91 juta. Kondisi itulah yang menyebabkan tingkat polusi udara di Indonesia, terutama Jabodetabek, relatif tinggi.
Kendaraan listrik menjadi salah satu solusi untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari polusi. Karena itu, penggunaan mobil dan motor listrik harus menjadi tren di kalangan masyarakat.
Sebagai langkah awal menggerakkan kesadaran pentingnya menggunakan kendaraan listrik, Bambang menyarankan aparatur pemerintah dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota ataupun badan usaha milik negara (BUMN) mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Selain ikut menggerakkan roda industri nasional, upaya itu juga memberi contoh baik kepada masyarakat umum.