Masa Pembahasan Sempit, Prioritaskan RUU yang Mendesak
Hingga hari terakhir Masa Persidangan Ke-V DPR Tahun Sidang 2018-2019, Kamis (25/7/2019), setidaknya 17 rancangan undang-undang belum tuntas dibahas DPR bersama pemerintah. Padahal, masa persidangan DPR berikutnya sekaligus yang terakhir bagi DPR periode 2014-2019 tersisa tidak sampai dua bulan lamanya.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga hari terakhir masa persidangan ke V DPR tahun sidang 2018-2019, Kamis (25/7/2019), setidaknya 17 rancangan undang-undang belum tuntas dibahas DPR bersama pemerintah. Sementara waktu yang tersisa untuk membahas rancangan undang-undang tidak sampai dua bulan.
Pada Rapat Paripurna DPR dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Ke V Tahun 2018-2019, Kamis, DPR menyepakati perpanjangan pembahasan 17 rancangan undang-undang (RUU) pada masa persidangan DPR berikutnya.
Sebanyak 17 RUU tersebut yaitu RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Wawasan Nusantara, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Pekerja Sosial, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Kemudian RUU Pertanahan, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Jabatan Hakim, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Pemasyarakatan, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Badan Usaha Milik Negara, RUU Bea Materai, RUU Sumber Daya Air, dan RUU Perkoperasian.
”Berdasarkan laporan dari para pemimpin AKD (alat kelengkapan DPR) kepada rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah DPR) sebelumnya, setiap pemimpin AKD meminta perpanjangan waktu,” ujar Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-P Utut Adianto saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Menurut dia, ada sejumlah RUU yang semula ditargetkan selesai pada Juli hingga Agustus 2019, di antaranya RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun, karena mulai besok (26/7/2019) DPR sudah memasuki masa reses, pembahasan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya, yang dimulai 16 Agustus 2019.
Hanya saja persoalannya, masa persidangan DPR berikutnya tidak lebih dari dua bulan waktunya, dimulai dari 16 Agustus 2019 dan akan berakhir saat masa jabatan anggota DPR 2014-2019 berakhir, yaitu 30 September 2019.
Terkait hal itu, Utut pun pesimistis seluruh RUU bisa dituntaskan sebelum 30 September 2019. Dengan demikian, kemungkinan mayoritas RUU dilanjutkan oleh periode pemerintahan berikutnya, yaitu 2019-2024.
”Akan sangat sulit (seluruhnya dituntaskan) karena pembahasan RUU ini ada juga yang lintas komisi,” ucapnya.
Kedepankan kualitas
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, berharap DPR bersama pemerintah bisa memilah di antara 17 RUU yang belum tuntas, yang mendesak untuk dituntaskan.
Di RUU yang mendesak dituntaskan tersebut, DPR bersama pemerintah diharapkan fokus menyelesaikannya di sisa waktu yang terbatas.
”Khususnya untuk RUU yang sudah berlarut-larut dibahas oleh DPR, karena sangat mubazir anggaran selama lima tahun, tetapi sangat minim undang-undang yang disahkan,” ucapnya.
Namun, dia juga mengingatkan agar DPR tidak kemudian tergesa-gesa menyelesaikan RUU karena terbatasnya waktu yang tersedia. DPR diminta tetap memprioritaskan kualitas dari RUU yang akan disahkan.