Dua narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Paledang, Bogor, ikut mengendalikan peredaran sabu hingga ke tangan komedian Nunung. Berbekal ponsel yang diselundupkan ke dalam lapas, mereka menjadi perantara transaksi sabu.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang, Bogor, ikut mengendalikan peredaran sabu hingga ke tangan komedian Nunung. Berbekal ponsel yang diselundupkan ke dalam lapas, mereka menjadi perantara transaksi sabu.
Kedua narapidana itu berinisial E dan IP. Mereka telah ditangkap dan sedang diperiksa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan, polisi menangkap komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran pada Jumat, 19 Juli, di rumah mereka di Tebet, Jakarta Selatan. Keduanya mengonsumsi sabu dengan barang bukti 0,36 gram sabu. Polisi juga menangkap Hadi Moheriyanto sebagai kurir yang membawa sabu ke rumah Nunung.
Menurut Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Bogor Tomi Elyus, Kamis (25/7/2019), di Markas Polda Metro Jaya, E dan IP sudah menjalani hukuman masing-masing 3 tahun dan akan bebas sekitar 4 tahun lagi.
Petugas menemukan ponsel milik E saat menggeledah lapas. Ponsel yang disembunyikan di dalam gula tersebut diselundupkan istri E saat besuk. Ponsel itu lantas digunakan untuk memesan narkoba dari dalam lapas.
Kepala Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka Hadi Moheriyanto mendapat pesanan sabu dari Nunung. Hadi lalu memesan sabu kepada E, Kamis, 18 Juli. Kemudian, E memberi tahu rekannya sesama narapidana, yaitu IP, ada pesanan sabu sebanyak 2 gram.
IP mencarikan sabu yang dipesan E dengan cara menghubungi ZUL (masih buron) sebagai pemilik sabu. Setelah sabu tersedia, K (masih buron) disuruh E meletakkan sabu di tiang listrik di bawah jalan layang Cibinong.
Hadi mengambil sabu yang diletakkan di tiang listrik itu Kamis malam, kemudian membawanya ke rumah Nunung di Tebet pada Jumat siang.
Jean Calvijn mengungkapkan, ZUL sebagai pemilik sabu masih dalam pengejaran. Polisi juga mengejar tersangka AT yang berperan mentransfer uang penjualan narkoba kepada ZUL.
”Tersangka E membeli sabu dari IP seharga Rp 900.000 per gram. Nunung membeli sabu seharga Rp 1,3 juta sehingga E untung Rp 400.000 per gram. Sejak Februari, ZUL sudah tiga kali menyerahkan sabu total seberat kurang lebih 1 kilogram,” tutur Jean Calvijn.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan, tersangka E dan IP bertetangga di kampungnya. Keduanya juga menghuni sel yang berdekatan di Lapas Kelas IIA Bogor.
”E menginformasikan ke Hadi kalau ada barangnya (sabu). Nanti barangnya diambil di tiang listrik di bawah jalan layang Cibinong. Yang meletakkan adalah K,” ucap Argo.
Tomi menambahkan, Lapas Kelas IIA Bogor kekurangan jumlah petugas sehingga ada ponsel yang lolos dari pemeriksaan. Lapas Kelas IIA Bogor juga melebihi kapasitas dari seharusnya 376 orang kini diisi 950 orang. Jumlah petugas keamanan setiap hari 18 orang yang harus menjaga 950 orang.