logo Kompas.id
UtamaAmnesti demi Perlindungan
Iklan

Amnesti demi Perlindungan

Oleh
Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/95SyPO_p3OOdDBYEfl_NZkFYZ0A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190725kum7-copy_1564039260.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Korban pelecehan seksual Baiq Nuril bersama anaknya, Rafi sujud syukur saat anggota DPR secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti terhadap dirinya dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Keputusan DPR ini selanjutnya akan dikirim kembali ke Presiden Joko Widodo untuk dikeluarkan keputusan presiden-nya.

Setelah disetujui DPR, Presiden bisa menerbitkan keppres pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Pemberian amnesti ini juga menyiratkan ada hal yang perlu diperbaiki dalam proses hukum.

JAKARTA, KOMPAS - Persetujuan DPR atas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi pintu masuk upaya negara untuk melindungi warganya yang lemah dan tidak mendapatkan keadilan dari proses penegakan hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000