logo Kompas.id
UtamaEvaluasi Penggunaan Senjata...
Iklan

Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Sebagian kalangan mendesak evaluasi penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Penggunaan senjata itu harus berpijak pada prinsip-prinsip legalitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal. Jika tidak dipakai sesuai prinsip itu, ada kemungkinan aparat tersebut menghadapi persoalan psikologis.

Oleh
Fransiscus Wisnu Wardhana Dany
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-pNzsB33sJ3sJZe-XTTX4c5AyLQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG_20190726_135233_1564153293.jpg
KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT

Suasana di rumah duka Bripka Rahmat Effendy yang menjadi korban penembakan sesama polisi, Brigadir RT, di kawasan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019).

DEPOK, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional mendesak evaluasi penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Penggunaan senjata api harus berpijak pada prinsip-prinsip legalitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal. Jika tidak dipakai sesuai prinsip itu, ada kemungkinan aparat tersebut menghadapi persoalan psikologis.

”Harus diperiksa psikologinya. Mungkin dia (tersangka berinisial RT) layak pegang senjata api, tetapi akan berbahaya apabila dia tidak tahu waktu yang tepat untuk menggunakan senjata api. Itu kan bahaya,” kata komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, Jumat (26/7/2019), kepada Kompas.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000