Sebanyak 615 rumah sakit harus turun kelas karena tidak sesuai dengan standar klasifikasi yang ditentukan. Hal ini berdasarkan hasil peninjauan ulang Kementerian Kesehatan atas penyesuaian kelas rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 615 rumah sakit harus turun kelas karena tidak sesuai dengan standar klasifikasi yang ditentukan. Hal ini berdasarkan hasil peninjauan ulang Kementerian Kesehatan atas penyesuaian kelas rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Apabila ada keberatan, rumah sakit diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan hingga 12 Agustus 2019.
Dari tinjauan Kementerian Kesehatan yang tercatat sampai 27 Mei 2019, ada ketidakseuaian kelas pada 615 rumah sakit dari total 2.170 rumah sakit yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Secara rinci, ketidaksesuaian kelas ditemukan di 9 rumah sakit kelas A, 88 rumah sakit kelas B, 325 rumah sakit kelas C, dan 193 rumah sakit kelas D.
”Review (penilaian) ini bisa menggambarkan kelas dan kualifikasi rumah sakit sesungguhnya. Dengan begitu, intervensi dan penataan yang dilakukan bisa lebih tepat sasaran. Pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit berdasarkan INA-CBG’s juga sesuai dengan klasifikasi yang dimiliki,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo di Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Tarif INA-CBG’s atau Indonesia Case Base Groups merupakan sistem pembayaran rumah sakit yang digunakan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Pembayaran ini menggunakan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Aturan melakukan peninjauan ulang kelas rumah sakit sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 72 Ayat (2) disebutkan, apabila ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit pada saat kredensial atau rekredensial, BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Menteri Kesehatan untuk dilakukan penilaian ulang.
Secara teknis, peninjauan dilakukan menggunakan instrumen penilaian berupa aplikasi RS daring serta Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK).
Dalam laporan BPJS Kesehatan kepada Kementerian Kesehatan pada 2018 terdapat ketidaksesuaian sumber daya manusia (SDM) sebanyak 92 persen di rumah sakit umum kelas A, 96 persen di rumah sakit umum kelas B, 86 persen di rumah sakit umum kelas C, dan 33 persen di rumah sakit umum kelas D.
Ketidaksesuaian ini berdampak pada klasifikasi rumah sakit yang tidak menggambarkan kompetensi rumah sakit yang seharusnya.
Untuk itu, Bambang mengatakan, melalui peninjauan kelas rumah sakit diharapkan kualifikasi rumah sakit bisa sesuai sehingga rujukan pelayanan kesehatan berbasis kompetensi dapat berjalan dengan baik. Adapun aspek utama dalam klasifikasi RS adalah sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daniel Budi Wibowo mengatakan, dari 615 rumah sakit yang dinyatakan turun kelas, sejumlah rumah sakit menyatakan keberatan dengan keputusan tersebut. Hal ini disebabkan masih adanya kesalahan data yang dikirimkan.
Untuk itu, ia menilai, belum tentu semua rumah sakit yang diturunkan kelasnya benar-benar tidak sesuai akibat kesalahan administrasi.
”Untuk itu, kami dorong rumah sakit yang merasa keberatan untuk segera menyelesaikan administrasinya. Penyesuaian kelas memang harus dilakukan agar tidak mengganggu dalam penyusunan sistem rujukan dan bisa menimbulkan pemborosan bagi BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Waktu sanggah
Ia menambahkan, dari daftar rumah sakit yang kelasnya menjadi turun, rumah sakit tersebut memang belum sesuai kualifikasi ataupun akibat kesalahan administrasi. Tidak ada rumah sakit yang dipaksa turun kelas.
”Harus diakui masih terjadi bug dalam sistem informasi pelaporan ASPAK dari Kemenkes sehingga banyak data hilang dan kelas rumah sakit jadi turun. Namun, masa sanggah ini bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kesalahan data itu,” kata Daniel.
Rumah sakit yang kelasnya menjadi turun memang karena belum sesuai kualifikasi ataupun akibat kesalahan administrasi. Tidak ada rumah sakit yang dipaksa turun kelas.
Bambang mengatakan, Kementerian Kesehatan telah memberikan waktu sanggah hingga 12 Agustus 2019 bagi rumah sakit yang ingin mengajukan keberatan.
”Jika sudah sesuai, surat rekomendasi penetapan kelas rumah sakit akan diterbitkan. Dinas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) bisa langsung meninjaklanjuti agar pembayaran INA-CBG’s yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit bisa disesuaikan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan, tarif pembayaran kepada rumah sakit mitra BPJS Kesehatan masih sesuai kualifikasi pada kontrak awal kerja sama.
”Belum ada perubahan (pembayaran) karena masa berlakunya belum dimulai,” ucapnya.
Terkait perhitungan yang harus dibayarkan, ia menanggapi, ”Tentu kami harus menghitung, tetapi saat ini masih terlalu dini jika disampaikan berapa besaran pembiayaannya.”