Warga Depok Laporkan Pemisahan Parkir Berbasis Jender ke Ombudsman
Sejumlah warga Depok melaporkan keberatan mereka terhadap kebijakan Pemkot Depok yang memisahkan parkir kendaraan berdasarkan jender. Mereka khawatir, kebijakan segregatif itu ke depan bisa tersebar ke wilayah publik lain.
Oleh
Ayu Pratiwi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah warga Depok melaporkan keberatan mereka terhadap kebijakan Pemkot Depok yang memisahkan parkir kendaraan berdasarkan jender. Mereka khawatir, kebijakan segregatif itu ke depan bisa tersebar ke wilayah publik lain.
"Kemungkinan tempat lain, bisa juga disegregasi. Misalnya, saat nonton bioskop, laki-laki dan perempuan duduk terpisah. Nonton konser juga. Atau di sekolah, tempat duduk laki-laki dan perempuan dipisah," kata Antarina Arna, warga Depok yang datang mengadu ke Gedung Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (26/7/2019), beserta dua warga Depok lainnya.
Mereka mewakili 104 warga Depok yang keberatan dengan pemisahan parkir antara laki-laki dan perempuan yang sudah diterapkan di sejumlah tempat di Depok, seperti RSUD Kota Depok, Kantor Wali Kota Depok, dan mal Margo City.
Di RSUD Kota Depok, kebijakan itu dikatakan mulai diterapkan sejak 9 Juli 2019. Pekan lalu, mereka juga telah mengadu kepada DPRD Kota Depok yang katanya akan bersurat kepada Wali Kota Depok.
"Jika perlindungan terhadap perempuan sungguh-sungguh menjadi perhatian pengelola parkir, maka mereka sebaiknya meningkatkan jumlah dan kualitas petugas keamanannya, sehingga petugas tersebut dapat mengenali ancaman kekerasan terhadap perempuan dan dapat merespon dengan sigap," tutur Antarina.
Ia tidak bisa menentukan basis fakta apa yang digunakan Pemkot Depok untuk menerapkan pemisahan parkir laki-laki dan perempuan. "Harusnya ada data apakah di tempat parkir itu ada kasus pelecehan seksual atau penyerangan terhadap perempuan. Ini, kan, enggak berdasarkan data," tambah Antarina.
Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris menyampaikan, kebijakan pemisahan parkir laki-laki dan perempuan sebagai bentuk penghargaan terhadap perempuan. "Kebijakan ladies parking itu penyiapan tempat khusus untuk wanita. Kami menghargai mereka dan pengarusutamaan jender. Artinya, teknisnya seperti kereta ada gerbong khusus perempuan,” katanya sebagaimana tertuang dalam (Kompas.id, 19/7/2019).
Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI yang menerima ketiga warga Depok itu mengkonfirmasi, pihaknya telah menerima pengaduan mereka dan akan menindaklanjutinya. Sebelumnya, Ombudsman perlu memverifikasi pengaduan itu memenuhi persyaratan formal dan material, seperti kronologis kejadian, dan apabila pengaduan itu pernah dilaporkan sebelumnya.
"Semua persyaratan formal dan material akan diversifikasi. Kalau sudah, maka pengaduan akan ditangani oleh bagian pusat atau daerah. Dalam tahap pemeriksaan, kita akan minta klarfikasi kepada Pemkot Depok. Lalu, kami akan lakukan investigasi dan undang pihak terkait," tutur Ninik.
Ia berharap, apabila semua pihak proaktif menemukan titik rekonsiliasi, semua proses itu tidak memakan waktu terlalu lama. "Kalau bisa sebulan, kenapa tidak?" ujar Ninik.