logo Kompas.id
UtamaZona Bencana Masuk Revisi...
Iklan

Zona Bencana Masuk Revisi Perda RTRW Bali

Panitia Khusus DPRD Bali yang membahas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali memasukkan mitigasi bencana pada pembahasan revisi RTRW.

Oleh
AYU SULISTYOWATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HllYxr5BQ1Q7taJeGl4fLOm1bkI=/1024x678/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG_20190726_163210_097_1564130066.jpg
ARSIP SEKRETARIAT DPRD BALI

Panitia Khusus DPRD Bali membahas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, di DPRD Bali, 19 Juli 2019.

DENPASAR, KOMPAS — Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali yang membahas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali memasukkan mitigasi bencana pada pembahasan revisi RTRW. Pada Perda Nomor 16 Tahun 2009 mengenai RTRW Provinsi Bali, pemerintah dan DPRD Bali ketika itu belum memasukkan mitigasi bencana.

Perhatian terhadap mitigasi dengan memasukkan zona rawan bencana dalam rencana pembangunan wilayah diharapkan mampu mengurangi risiko bencana, baik korban jiwa maupun kerugian materi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mendukung dan mendorong agar revisi tersebut dapat maksimal sehingga zona bahaya dihindari untuk dibangun tempat tinggal hingga pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik.

Editor:
banuastono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000