Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sedang melakukan inventarisasi dan pemetaan permasalahan pelintasan sebidang secara menyeluruh di Jabodetabek. Pengurangan pelintasan sebidang merupakan isu nasional keselamatan bertransportasi.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan sedang melakukan inventarisasi dan pemetaan permasalahan pelintasan sebidang secara menyeluruh di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pengurangan pelintasan sebidang, yaitu persimpangan antara rel kereta api dan penyeberangan kendaraan, merupakan isu nasional keselamatan bertransportasi.
Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Rahardjo mengatakan, pemetaan masalah ini akan melibatkan semua pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pemetaan akan dilanjutkan dengan penyusunan desain dasar penataan pelintasan sebidang di Jabodetabek.
”Pemerintah melalui Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sejauh ini dalam skala nasional sudah melakukan berbagai langkah berkesinambungan guna mengurangi pelintasan sebidang. Langkah itu baik sosialisasi, penegakan hukum, maupun pembangunan fisik,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Dalam lingkup Jabodetabek, pelaksanaan tugas dan fungsi hal tersebut dilakukan oleh BPTJ. Penanganan permasalahan pelintasan sebidang di Jabodetabek memiliki peran yang strategis. Penanganan telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
Permasalahan pelintasan sebidang dinilai tak hanya menghambat kelancaran lalu lintas jalan, tetapi juga menyangkut masalah keselamatan bertransportasi. Sudah sangat sering terjadi kecelakaan akibat kendaraan menerobos pelintasan sebidang dan ditabrak kereta api sehingga menimbulkan kematian dan kerugian yang tak sedikit.
Keselamatan merupakan satu dari sembilan pilar yang harus diimplementasikan dalam target penataan transportasi Jabodetabek hingga tahun 2029.
Untuk penanganan terdekat, BPTJ berencana membangun lorong underpass (terowongan/lintas bawah) untuk menghilangkan pelintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Underpass ditargetkan selesai pada 2020.
”Underpass”
Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam mengatakan, saat ini BPTJ melakukan penyempurnaan desain teknis underpass. Diharapkan underpass tersebut dapat dibangun secara maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
Peninjauan lapangan pelintasan sebidang Bojong Gede dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian menyebutkan, tidak boleh ada pelintasan antara jalan dan rel kereta api dalam bentuk pelintasan sebidang.
”Semua pelintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau flyover, atau jika tidak memungkinkan untuk tidak sebidang, ya, harus ditutup,” katanya.
Semua pelintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau flyover, atau jika tidak memungkinkan untuk tidak sebidang, ya, harus ditutup.
Menurut Edi, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan pembangunan pelintasan tidak sebidang untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangannya. Namun, jika memiliki keterbatasan, pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat.
Kali ini, lanjutnya, pemerintah pusat—dalam hal ini BPTJ—memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam bentuk pembangunan underpass untuk menghilangkan pelintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede.
Setelah pembangunan selesai, underpass itu akan diserahkan kepada Pemkab Bogor. Dengan demikian, pengoperasian dan pemeliharaan underpass tersebut akan menjadi kewenangan Pemkab Bogor.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan pembangunan pelintasan tidak sebidang untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangannya. Namun, jika memiliki keterbatasan, pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat.
Edi mengatakan, proses realisasi pembangunan underpass tersebut akan didahului dengan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Bogor dan BPTJ.
MoU itu menyatakan, Pemkab Bogor menyerahkan kewenangan pembangunan underpass di Jalan Raya Bojong Gede kepada pemerintah pusat melalui BPTJ. Pemkab Bogor berkewajiban untuk menyiapkan lahan, termasuk melakukan pembebasan tanah apabila diperlukan.
”Kunjungan lapangan yang kami lakukan di antaranya juga untuk melihat kondisi lapangan dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan agar penyempurnaan desain yang saat ini sedang berjalan benar-benar maksimal,” ujar Edi.
Menurut dia, pembangunan underpass itu nantinya juga harus sejalan dengan penataan lingkungan dan kawasan setempat.