logo Kompas.id
UtamaMenciptakan Guru Profesional
Iklan

Menciptakan Guru Profesional

Oleh
· 2 menit baca

Kebijakan pemberhentian 1.695 guru bukan sarjana di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, masih menimbulkan polemik di sejumlah kalangan.

Pemerintah Kabupaten Simalungun berkeyakinan, kebijakan itu merupakan penerapan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru harus berijazah minimal S-1 atau D-4. Karena itu, guru yang tidak memenuhi syarat, oleh Pemkab Simalungun diberhentikan dari jabatan fungsionalnya sebagai guru.

https://cdn-assetd.kompas.id/lVSOwxT-Y7tQ4PUM-8ckm0to6D4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190726_ENGLISH-TAJUK_B_web_1564149923.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Nurhidayah mengajar murid kelas I di SD Negeri Senting I, Desa Senting, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2019). Tahun ini sekolah tersebut hanya memperoleh dua orang murid baru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000