Perdagangan satwa dilindungi masih marak. Di Lampung, praktik perdagangan gading gajah berhasil dibongkar.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Perdagangan satwa dilindungi masih marak. Di Lampung, praktik perdagangan gading gajah berhasil dibongkar. Tiga orang yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu ditangkap.
Penyergapan dilakukan tim gabungan dari Balai Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Tim Reaksi Cepat Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Personel dari Polda Lampung dan mitra terkait juga ikut dalam penyergapan.
Ketiga orang tersebut, yakni AC (45), JP (23), dan SU (42), ditangkap di Bandar Lampung pada Jumat (26/7/2019), pukul 23.30. Mereka dibekuk saat hendak melakukan jual beli gading gajah. AC dan JP merupakan warga dari Kabupaten Lampung Utara, sedangkan SU merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan.
”Kami dapat informasi akan ada transaksi gading gajah, kemudian kami membentuk tim untuk menindaklanjuti. Mereka diduga pemilik dan penjual gading gajah,” kata Kepala Seksi Wilayah III Palembang Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Wilayah Sumatera M Hariyanto, di Bandar Lampung.
Hingga Sabtu, petugas telah menetapkan dua orang, yakni AC dan SU, sebagai tersangka. Sementara JP masih dalam proses penyidikan. Saat penangkapan, JP mengaku hanya mengantar AC yang merupakan pamannya.
Kami dapat informasi akan ada transaksi gading gajah, kemudian kami membentuk tim untuk menindaklanjuti. Mereka diduga pemilik dan penjual gading gajah.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua gading gajah berukuran sekitar 50 sentimeter. Diduga gading itu diambil dari gajah sumatera yang berusia sekitar lima tahun. Untuk memastikannya, petugas akan melakukan uji DNA terhadap gading gajah tersebut.
Menurut Hariyanto, petugas juga masih memburu pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. Mereka diduga merupakan bagian dari sindikat perdagangan satwa dilindungi.
Kepada petugas, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjualan gading gajah. Menurut rencana, mereka hendak menjual kepada MA yang juga masih dalam pengejaran petugas. Para pelaku mengaku mendapat gading tersebut dari orang lain.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp 100 juta. Saat ini, pelaku akan dibawa ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ujang, aktivis dari Rhino Protection Unit Wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yang turut dalam aksi penangkapan, menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perdagangan cula badak yang dilakukan sebelumnya. Dari situ, tim menelusuri sindikat lain perdagangan satwa dilindungi. Diduga gading gajah itu telah disimpan selama 2-3 tahun.
Tangkapan ini merupakan yang kedua yang dilakukan Tim Reaksi Cepat TNBBS. Sebelumnya, tim membongkar perdagangan satwa napu di TNBBS. Satu pelaku ditangkap.