logo Kompas.id
UtamaSentralisasi Tata Kelola Guru
Iklan

Sentralisasi Tata Kelola Guru

Oleh
Unifah Rosyidi
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JRA6WkgdP7-6cb1HzeOofT5ApSU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190722dra55_1563779974.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Guru Kriswantinah (55) mengajar murid kelas I di SD Negeri 1 Kepoh, Desa Kepoh, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019). Kelas I hanya diikuti dua murid dan salah satunya adalah murid baru. Tahun ini sekolah itu hanya mendapat satu murid baru sehingga total jumlah murid di sekolah itu hanya 21 siswa. Sekolah itu memiliki jumlah murid terbanyak saat pertama kali didirikan pada tahun 1976 saat pelaksanaan program Inpres, yakni sebanyak 200 siswa.

Sejak desentralisasi digulirkan tahun 2001, kita melihat banyak inisiatif daerah yang bermunculan dalam mengelola pendidikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah dengan UU  No 23/2014, tujuan desentralisasi adalah meningkatkan otonomi daerah dan otonomi sekolah. Otonomi daerah adalah kemampuan untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi pendidikan di daerah, sedangkan otonomi sekolah adalah kemampuan mengelola dan melaksanakan pembelajaran yang bermutu.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000