Seorang Penghuni Pusat Layanan Anak Terpadu Tewas Dianiaya Rekannya
Seorang anak berinisial R (17), penghuni Pusat Layanan Anak Terpadu, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tewas pada Sabtu (27/7/2019). R tewas diduga dianiaya dua rekannya sesama penghuni PLAT pada Jumat (26/7/2019) sore.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Seorang anak berinisial R (17), penghuni Pusat Layanan Anak Terpadu, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tewas pada Sabtu (27/7/2019). R tewas diduga dianiaya dua rekannya sesama penghuni PLAT pada Jumat (26/7/2019) sore.
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Alik R Rosyad, Sabtu (27/7/2019), mengatakan, perkelahian itu terjadi pada Jumat (26/7/2019) sore saat jam pergantian penjaga. Korban R diduga dianiaya dua rekannya sesama penghuni Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Kota Pontianak.
”Kejadiannya sekitar pukul 15.00. Korban dilarikan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak ke rumah sakit sekitar pukul 20.00. Di rumah sakit sempat dirawat. Pada Sabtu pagi korban meninggal,” ujar Alik.
Kejadiannya sekitar pukul 15.00. Korban dilarikan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak ke rumah sakit sekitar pukul 20.00. Di rumah sakit sempat dirawat. Pada Sabtu pagi korban meninggal.
KPPAD Kalbar prihatin atas peristiwa itu. Terlebih korban secara formal bukanlah anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Korban juga cacat secara fisik. Perihal Dinas Sosial Kota Pontianak menempatkan korban di PLAT mungkin ada alasan tertentu.
”Kejadian ini menjadi momentum bagi pemangku kebijakan untuk melakukan upaya-upaya pembenahan dan merevitalisasi serta koordinasi yang lebih dalam penanganan ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) yang sedang menghuni PLAT,” tuturnya.
Kekerasan yang terjadi di PLAT bisa terjadi di mana saja dan bisa menimpa siapa saja. Kejadian serupa diharapkan tidak terulang lagi. Masalah ini akan bersama-sama dibahas instansi terkait.
Alik menuturkan, ABH yang terlibat penganiayaan itu pada Sabtu pagi telah dimintai keterangan oleh kepolisian. ABH pun didampingi KPPAD karena sama-sama masih di bawah umur.
”Apalagi, pada hakikatnya, ketika anak menjadi pelaku, ia juga sekaligus menjadi korban. Korban dalam artian mungkin saja korban dari pola pengasuhan yang tidak tepat, lingkungan masyarakat yang tidak kondusif, dan mungkin saja kondisi di dalam PLAT yang tidak kondusif,” ungkap Alik.
Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Aswin Djafar mengatakan, korban sudah sekitar lima bulan di PLAT. Anak ini ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Berdasarkan informasi, korban sering mencuri telepon genggam di beberapa masjid di Pontianak sehingga ditangkap Satpol PP.
”Menurut keterangan korban, ia mencuri telepon genggam di masjid-masjid karena ada pihak yang menyuruhnya. Uang dari penjualan hasil curiannya ada yang dibagi dengan pihak yang menyuruhnya, ada juga yang dipergunakannya sendiri. Maka dari itu korban dibina di PLAT,” ujar Aswin.
Dinas Sosial Kota Pontianak sebetulnya sudah sering berkomunikasi dengan keluarga korban. Namun, mereka menyerahkannya kepada Dinas Sosial Kota Pontianak untuk dilakukan pembinaan.
Dua ABH yang diduga menganiaya korban juga penghuni PLAT. Namun, mereka bukan tangkapan Satpol PP, melainkan kepolisian. Kedua ABH itu dititipkan di PLAT sementara waktu oleh kepolisian. Pembinaan kepada penghuni PLAT juga telah dilakukan. Di sana ada psikolog dan pemuka agama. Mereka dibina secara rutin melalui ibadah shalat dan mengaji.
”Penganiayaan itu terjadi saat jam pergantian jaga petugas di PLAT. Penganiayaan itu terjadi saat salah satu petugas sedang shalat. Namun, petugas itu shalat di luar lingkungan PLAT. Padahal, di PLAT ada tempat shalat. Untuk itu, akan ada salah satu petugas PLAT yang diberhentikan,” ujarnya.
Ke depan, Aswin akan meminta kepolisian juga menjaga PLAT. Sebab, meskipun penghuni PLAT itu masih berstatus anak-anak, kelakuan mereka sudah seperti orang dewasa. Saat terjadi perkelahian, petugas PLAT kesulitan melerai.