logo Kompas.id
UtamaWewenang Kepala Daerah...
Iklan

Wewenang Kepala Daerah Mengangkat dan Menghentikan ASN Perlu Dievaluasi

Kasus suap jabatan yang terus terjadi menandakan ekses atau penyalahgunaan peran pejabat politik, terutama kepala daerah, dalam mengelola aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN harus dievaluasi atau ditinjau kembali.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7LlQUpF_gQ1jzgF_UQEesBmKnvc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81788821_1564154427.jpg
ANTARA/YUSUF NUGROHO

Sejumlah petugas KPK berada di rumah dinas Sekretaris Daerah Kudus saat penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019). Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, antara lain kepala daerah, staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus suap jabatan yang terus terjadi menandakan ekses atau penyalahgunaan peran pejabat politik, terutama kepala daerah, dalam mengelola aparatur sipil negara. Oleh sebab itu, kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan aparatur sipil negara harus dievaluasi atau ditinjau kembali.

Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara Sumardi, Sabtu (27/7/2019), mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat politik, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu, pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000