logo Kompas.id
UtamaTidak Jera, Korupsi Berulang
Iklan

Tidak Jera, Korupsi Berulang

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A7OgCfk7ETl-phZi2ypTyd2ybl4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190728_ENGLISH-TAJUK_D_web_1564320560.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahananseusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Tamzil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan KPK terkait dugaan menerima hadiah atau janji pengisian jabatan di Pemda Kudus 2019. Selain Tamzil, KPK juga menetapkan staf khusus Tamzil, Agus Suranto dan Plt Sekeretaris Dinas DPPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka. KPK menyita uang Rp 170 juta dalam OTT tersebut.

Kesempatan tidak datang dua kali. Begitulah pesan bijak, agar siapa pun yang mempunyai kesempatan kedua untuk berbuat baik tidaklah menyia-nyiakannya.

Kesadaran memberikan kesempatan kedua, agar seseorang yang pernah bersalah bisa bertobat, memperbaiki diri, berbuat lebih baik, dan berbakti untuk negeri, itulah yang membuat DPR dan pemerintah pada 2016 bersepakat mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota. Lahirlah UU Nomor 10 Tahun 2016, yang pada Pasal 7 Ayat (2) Huruf (g) menyatakan, terpidana tetap boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah asalkan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan bekas terpidana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000