Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen mengajukan kembali empat gugatan praperadilan. Langkah itu dilakukan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan sebelumnya. Empat gugatan itu rencananya diajukan, Rabu (31/7/2019) di PN Jakarta Selatan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen mengajukan kembali empat gugatan praperadilan. Langkah itu dilakukan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan sebelumnya. Empat gugatan itu rencananya diajukan, Rabu (31/7/2019) di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, empat praperadilan yang akan diajukan Kivlan yakni terkait penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, penangkapan, dan penahanan. Menurutnya, secara garis besar rencana empat permohonan gugatan praperadilan tersebut akan sama dengan permohon sebelumnya.
“Kelihatannya hakim tunggal bingung dan tidak bisa membedakan empat kasus ini. Jadi kami akan ajukan dan uraikan kasus per kasus agar lebih detail,” ujar Tonin seusai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Pengajuan kembali gugatan praperadilan ini menyusul keputusan hakim tunggal Achmad Guntur yang menolak permohonan praperadilan Kivlan sebelumnya. Hakim menyatakan bahwa penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku.
Selain itu, hakim menegaskan, penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan Kivlan telah dilengkapi dengan surat perintah dari Polda Metro Jaya. Maka, proses yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum Kivlan lainnya dari unsur TNI, Kolonel Chk Azhar, mengaku kecewa dengan hasil keputusan dari hakim. Sebab, menurut Azhar, hakim seharusnya tidak hanya melihat, menilai dan memeriksa aspek formil, tetapi juga materil dalam praperadilan ini.
“Doktor Muzakir ahli yang kami hadirkan mengatakan bahwa dalam praperadilan boleh menilai materil. Bagaimana penetapan tersangka kalau tidak menilai materil ? Apa saja isi BAP-nya dan apakah ada hubungannya dengan tersangka ? Itu juga harus dinilai,” ujarnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, putusan dari hakim menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan aturan dan prosedur. Kasus inipun akan segera dilanjutkan ke tingkat selanjutnya, salah satunya dengan mengirimkan berkas ke kejaksaan.
Selain itu, Argo menilai bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kembali merupakan hak Kivlan. Langkah yang dilakukan ini dinilai sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan terkait dua hal, yakni tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kedua kasus yang melibatkan Kivlan berangkat dari kerusuhan di sejumlah daerah di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Kivlan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen. Ayat tersebut berbunyi, siapa pun menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal dua puluh tahun.