KPPU: Tujuh Industri Pengolahan Garam Tak Terbukti Kartel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan tujuh perusahaan pengolahan garam industri tidak terbukti melakukan praktik kartel garam.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah memundurkan waktu sidang hingga lima jam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha akhirnya memutuskan tujuh perusahaan pengolahan garam industri tidak terbukti melakukan praktik kartel garam. Putusan dibacakan dalam sidang KPPU di Jakarta, Senin (29/7/2019) pukul 20.30.
Sebelumnya, tujuh perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia. Dugaan praktik kartel itu dilakukan sejak 2015.
Ketujuh perusahaan terlapor tersebut adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP), dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Putusan perkara No 9/2018 itu dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Dinnie Melanie dan anggota majelis hakim Guntur Syahputra Saragih, dan Yudi Hidayat. Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 15.30 WIB diundur menjadi pukul 20.30 dan baru berakhir pukul 23.00.
”Majelis komisi memutuskan, menyatakan bahwa terlapor ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak terbukti melanggar Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi,” ujar Komisi Majelis Dinni Melannie.
Dalam sidang tersebut, KPPU menyatakan tujuh perusahaan terlapor tidak terbukti memenuhi beberapa unsur kartel pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999, antara lain unsur memengaruhi harga dan unsur monopoli. Selain itu, tidak terbukti adanya praktik persaingan tidak sehat.
KPPU menyatakan tujuh perusahaan terlapor tidak terbukti memenuhi beberapa unsur kartel.
Meski demikian, perusahaan terlapor dinilai melakukan perjanjian antarperusahaan untuk mengajukan kuota impor garam industri ke pemerintah sebesar 397.208 ton pada 2015. Adapun rekomendasi impor garam selanjutnya diberikan oleh kementerian perindustrian, sedangkan izin impor diterbitkan oleh kementerian perdagangan.
”Unsur perjanjian terpenuhi, adanya pelaku usaha terpenuhi, mengatur produksi juga terpenuhi,” kata Guntur, juru bicara sekaligus komisioner KPPU.