logo Kompas.id
UtamaKPPU: Tujuh Industri...
Iklan

KPPU: Tujuh Industri Pengolahan Garam Tak Terbukti Kartel

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan tujuh perusahaan pengolahan garam industri tidak terbukti melakukan praktik kartel garam.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K2lVWrcfNr16XbgGMQl5yEVTnMw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190729_205004_1564451893.jpg
Kompas

Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia, Jakarta, Senin (29/7/2019). Putusan sidang menyatakan, tujuh perusahaan pengolahan garam industri tidak terbukti melakukan praktik kartel.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah memundurkan waktu sidang hingga lima jam, Komisi Pengawas Persaingan Usaha akhirnya memutuskan tujuh perusahaan pengolahan garam industri tidak terbukti melakukan praktik kartel garam. Putusan dibacakan dalam sidang KPPU di Jakarta, Senin (29/7/2019) pukul 20.30.

Sebelumnya, tujuh perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia. Dugaan praktik kartel itu dilakukan sejak 2015.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000