JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus itu menjerat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara Toto jadi tersangka terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (29/7/2019) di gedung KPK, Jakarta, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan sejak 10 Juli 2019 lalu. Perkara ini berawal dari penangkapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Oktober 2018.
“Pada proses persidangan telah terbukti ada penerimaan oleh Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi serta pejabat lain di Pemkab Bekasi terkait dengan enam aspek yang kami pandang merupakan praktek suap yang cukup sistematis,” kata Saut.
Suap terbukti dilakukan dalam sejumlah tahapan, antara lain terkait lzin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga penerbitan lzin Mendirikan Bangunan (IMB).
Suap terkait pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi dilakukan karena raperda yang sudah disetujui oleh DPRD Bekasi itu tidak segera dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jabar.
“Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses, maka Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi) harus bertemu dengan tersangka IWK (Iwa Karniwa) yang meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi Jawa Barat,” tutur Saut.
Nama Iwa telah disebut dalam dalam persidangan Neneng Hasanah. Dalam kasus Meikarta, sembilan orang telah divonis termasuk Neneng Hassanah yang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, serta pencabutan hak politik 5 tahun.