Kasus perdagangan manusia sulit diberantas karena melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan, jabatan, dan kewenangan, seperti terjadi di Nusa Tenggara Timur.
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
Catatan Redaksi: Berita ini terbit di halaman 15 harian Kompas edisi 5 April 2014 dengan judul ”Kepala Dinas Terlibat Jual TKI: Ada Mafia dalam Perdagangan Manusia”.
KUPANG, KOMPAS - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, NTT, Gustaf Taopan ditangkap polisi. Ia diduga memalsukan dokumen, usia, serta dengan kuasa dan jabatannya memberikan izin keberangkatan tenaga kerja wanita yang masih di bawah umur melalui PT Tugas Mulia.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Dominikus Savio Yempormase, Jumat (4/4), di Kupang, mengatakan, Gustaf sudah ditahan di Markas Polres Kupang. Kasus perdagangan manusia (human trafficking) sudah sangat meresahkan pemerintah dan masyarakat Nusa Tenggara Timur. Kasus itu telah menjadi musuh bersama untuk diberantas.
”Ternyata ada pejabat yang menggunakan kekuasaan, jabatan, dan kewenangan yang ada untuk mempermudah keberangkatan tenaga kerja wanita yang masih di bawah umur. Tindakan ini diduga sudah berlangsung lama di sejumlah kabupaten di NTT, tetapi baru terungkap sekarang,” kata Yempormase.
Keterlibatan Gustaf terungkap saat pemeriksaan dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kupang terkait kasus perdagangan manusia terhadap lima TKW di bawah umur. Mereka berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan dan diberangkatkan PT Tugas Mulia, awal Mei 2013, ke Malaysia melalui Jakarta.
Akan tetapi, sesampai di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, kelima orang itu kehilangan arah. Mereka berkeliaran di bandara selama satu pekan, lalu akhirnya bertemu seorang rohaniwan asal Flores. Ia mencurigai kelima anak tersebut terkait dengan ciri fisik dan penampilan mereka.
Kelima anak itu dikirim pulang ke Kupang. Kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada polisi. Dalam penyidikan terungkap, mereka direkrut dua calo di Kupang, lalu diserahkan kepada PT Tugas Mulia, perusahaan pengerah jasa tenaga kerja yang berkantor pusat di Jakarta.
”Dalam fakta persidangan di PN Kupang, kedua calo mengaku Gustaf mengeluarkan izin dan memberikan kewenangan kepada perusahaan itu untuk mengeluarkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan kelima calon TKW tersebut. Dokumen pemberangkatan memang ada dan tampak asli, tapi palsu,” katanya.
Ia mengatakan, Gustaf telah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan sehingga sangat merugikan negara dan masyarakat NTT. Kasus perdagangan manusia selama ini merupakan musuh bersama masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik Paut mengakui adanya penangkapan dan penahanan terhadap Gustaf. Pemkab memahami langkah yang ditempuh polisi agar yang bersangkutan tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ”Kita tunggu proses hukum. Kami berharap semua berjalan lancar,” ujarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Sarah Lery Mboeik, menilai, perdagangan manusia di NTT seperti mafia terorganisasi karena melibatkan sejumlah pejabat dan aparat keamanan.
Belum ditangkap
Gustaf hanya salah satu pejabat daerah yang diduga terlibat dalam mafia itu. Masih banyak kasus yang tidak diungkap dan sengaja ditutup-tutupi.
”Pelaku perekrutan Wilfrida Soik, yang sedang terancam hukuman mati di pengadilan Malaysia, sampai sekarang tidak pernah ditangkap. Padahal, calo yang merekrut Wilfrida itu seorang perempuan yang berdomisili di Atambua. Jika dia diproses hukum, cukup membantu proses hukum Wilfrida di pengadilan Malaysia,” kata Mboeik. (Kor)