Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Banten, memberlakukan pelayanan One Service Get Three bagi bayi yang baru lahir lewat jasa bidan. Anak yang lahir langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan, yaitu dimasukkannya dalam kartu keluarga, mendapatkan akta kelahiran, dan kartu identitas anak.
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Banten, memberlakukan pelayanan One Service Get Three bagi bayi yang baru lahir lewat jasa bidan. Anak yang lahir langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan, yaitu dimasukkannya dalam kartu keluarga, mendapatkan akta kelahiran, dan kartu identitas anak.
Pelayanan One Service Get Three itu tertera dalam Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil Kota Tangerang dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Tangerang dan Praktik Mandiri Bidan (PMB) se-Kota Tangerang di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (31/7/2019).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan upaya percepatan dan perluasan pencatatan kelahiran bagi warga Kota Tangerang.
”Sebelumnya sudah ada kerja sama dengan 33 rumah sakit dan 11 puskesmas. Sekarang kita kerja sama dengan bidan,” ujar Sachrudin dalam penandatanganan perjanjian kerja sama yang dihadiri 270 bidan tersebut.
Ia menambahkan, penyediaan dokumen bagi bayi yang baru lahir ini bertujuan agar masyarakat yang ingin mendaftarkan sekolah anak-anaknya kelak tidak dipusingkan oleh kelengkapan administrasi karena telah memiliki semua persyaratan.
Dengan kerja sama ini, kata Sachrudin, ibu hamil langsung didata kelengkapan surat yang belum dimiliki. Setelah bayi lahir, dokumen dan data kependudukan bayi bisa langsung diproses dan lengkap.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK PD) Kota Tangerang Ahmad Amarullah menjelaskan, ibu hamil dapat langsung mendaftar ke bidan di sekitar tempat tinggal dengan membawa KTP elektronik, KK, dan akta nikah atau buku nikah.
Selanjutnya akan ada aplikasi daring di setiap Praktik Mandiri Bidan (PMB) dan seluruh bidan. Mereka diberikan akses untuk menginput data yang langsung masuk ke server Disdukcapil Kota Tangerang.
”Dari data tersebut, kami tinggal melakukan verifikasi,” kata Ahmad.
Ia memastikan, semua pelayanan Disdukcapil tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada oknum yang memanfaatkan pelayanan ini, Ahmad meminta masyarakat untuk melaporkannya.
”Kami terus sosialisasikan pelayanan gratis kepada masyarakat. Kami berharap melalui Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), masyarakat harus mau repot dan harus mau mengurus sendiri. Jangan mau diwakilkan orang. Kami sudah jelas sebutkan tidak ada biaya,” kata Ahmad.