logo Kompas.id
UtamaLima Hal Ini Akan Dilakukan...
Iklan

Lima Hal Ini Akan Dilakukan Tim Teknis Polri

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menandatangani surat perintah tugas bagi tim teknis pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Per 1 Agustus 2019, tim langsung bekerja.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fBSwIjR-680KI0qLgfaYzXQ8o40=/1024x674/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20180411RON14.JPG_1563361509.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Foto penyidik senior KPK Novel Baswedan yang diserang dengan air keras dibawa oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK saat memperingati 365 hari peristiwa penyerangan Novel, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menandatangani surat perintah tugas bagi tim teknis pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Per 1 Agustus 2019, tim langsung bekerja. Tim setidaknya akan melakukan lima hal untuk mengungkap pelaku penyerangan Novel.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (31/7/2019), menerangkan, tim itu diberikan ruang waktu untuk menyelesaikan tugasnya selama enam bulan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000