logo Kompas.id
UtamaPembunuh Satu Keluarga di...
Iklan

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dijatuhi Hukuman Mati

Harry Aris Sandigo (23) divonis hukuman mati karena terbukti merencanakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan, pada 31 November 2018. Tak hanya itu, dia terbukti mencuri harta benda milik korban. Atas vonis itu, Harry mengajukan banding.

Oleh
Stefanus Ato
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t1HfVi3OZ0e555JZohpmzA_2xNQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG-20190731-WA0014_1564565994.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Harry Aris Sandigo (23) kembali mengenakan baju tahanan setelah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, di Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Kota Bekasi, Jawa Barat, Harry Aris Sandigo (23), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Harris terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan, ditambah lagi mencuri sejumlah harta benda milik korban.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan putusan hakim di pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000