Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dijatuhi Hukuman Mati
Harry Aris Sandigo (23) divonis hukuman mati karena terbukti merencanakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan, pada 31 November 2018. Tak hanya itu, dia terbukti mencuri harta benda milik korban. Atas vonis itu, Harry mengajukan banding.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Kota Bekasi, Jawa Barat, Harry Aris Sandigo (23), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Harris terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan, ditambah lagi mencuri sejumlah harta benda milik korban.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan putusan hakim di pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Majelis hakim menilai Harris terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Dia juga terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) karena mencuri sejumlah barang milik korban setelah membunuh.
Berdasarkan pertimbangan hakim, pada 13 November 2018, di kediaman korban Daperum Nainggolan (38) di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harris cekcok dengan Daperum. Perkataan Daperum kemudian membuat Harris sakit hati. Apalagi, bukan kali pertama Daperum menghinanya.
Dalam kondisi emosi, dia melihat linggis yang ada di dapur. Kemudian dia gunakan linggis itu untuk membunuh Daperum.
Setelah itu, karena takut perbuatannya diketahui, dia membunuh tiga saksi mata, yaitu Maya Ambarita (37) yang adalah kerabat Harris, dan dua anak korban, Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
”Perbuatan terdakwa dilandaskan kemarahan yang luar biasa. Lalu, karena takut perbuatan diketahui, terdakwa kembali mencekikkan tangannya kepada anak-anak korban,” kata Djuyamto.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang dicuri Harris, seperti satu mobil Nissan X Trail, kunci mobil, dan tiga telefon seluler untuk dikembalikan ke keluarga korban.