Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi lewat Medsos
Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran puluhan ekor satwa dilindungi yang diperjualbelikan oleh dua pelaku lewat media sosial.
Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
·3 menit baca
PEKANBARU, KOMPAS — Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran puluhan ekor satwa dilindungi yang diperjualbelikan oleh dua pelaku lewat media sosial. Satwa yang berhasil diselamatkan adalah seekor anak kukang, seekor anak monyet ekor panjang, 20 burung betet, tiga burung nuri tanau, dua kancil, dan dua anak buaya muara.
”Penangkapan yang kami lakukan bukan bertujuan mengurangi kerugian negara, melainkan untuk melindungi ekosistem. Dari segi nilai mungkin kecil, tetapi dampaknya pada ekosistem besar. Apalagi, pelaku melakukan perdagangan satwa dilindungi ini secara terbuka melalui akun media sosial,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan kepada media di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2019).
Menurut Gideon, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan oleh Polda Riau. Namun, semua barang bukti satwa akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Selain satwa yang kami dapatkan ini, mereka juga pernah menjual burung elang, macan akar, ular, dan berbagai satwa lain.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menambahkan, kedua tersangka adalah YM (41), warga Dumai, dan IG (31), warga Rokan Hilir. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memajang sejumlah foto satwa dilindungi dalam akun Facebook dengan nama Jimmy Dumai Riau untuk diperjualbelikan.
Apabila sudah terjadi kecocokan harga, tersangka akan mengirimkan dagangannya kepada pemesan. Pembeli berasal dari Kota Medan, Pekanbaru, dan Padang.
”Pengakuan YM, mereka sudah menjalankan aksinya selama lima bulan. Selain satwa yang kami dapatkan ini, mereka juga pernah menjual burung elang, macan akar, ular, dan berbagai satwa lain. Seekor burung elang dijual seharga Rp 1,5 juta,” kata Sunarto.
Selain menjual, dua tersangka juga membeli satwa dari warga yang menangkapnya di hutan. Semua satwa yang dijual merupakan hewan endemik dari hutan Riau. ”Mereka juga ikut mencari satwa yang diincar pembeli,” kata Sunarto.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Menurut Sunarto, sebelum melakukan penangkapan, polisi bekerja sama dengan beberapa komunitas pencinta satwa di Riau. Dari informasi warga, diketahui kelompok itu akan menjual sejumlah satwa di Kota Pekanbaru. Polisi lalu menangkap dua pelaku di pelataran sebuah hotel di pusat kota Pekanbaru pada Selasa (30/7) dini hari.
”Kami akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujar Sunarto.
Segera dilepasliarkan
Hartono, perwakilan dari BBKSDA Riau yang hadir di Mapolda Riau, mengatakan, sebagian besar satwa yang dijual kelompok YM dan IG merupakan satwa dilindungi. Beberapa ekor satwa ditemukan sudah dalam kondisi mati karena mengalami stres akibat terkungkung dalam kandang yang kurang baik.
”Terhadap satwa yang masih hidup akan kami pelihara terlebih dulu dengan bantuan dokter hewan kami. Apabila kondisi satwa sudah baik, kami akan segera melepasliarkannya di hutan Riau,” kata Hartono.
Dalam setahun terakhir, jajaran Polda Riau menggagalkan penyelundupan 70 trenggiling yang akan dijual ke Malaysia. Seorang oknum polisi, M Ali H, dinyatakan terlibat sebagai pedagang dan sudah dihukum penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta.
Pada pertengahan Oktober 2018, Polda Riau juga menggagalkan perdagangan 58 ekor burung dilindungi yang dibawa dengan menggunakan jasa kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Adapun pada Mei, Polda Riau melakukan razia kepemilikan satwa langka dan dilindungi yang dipelihara oleh warga.