logo Kompas.id
UtamaPolisi Bongkar Perdagangan...
Iklan

Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi lewat Medsos

Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran puluhan ekor satwa dilindungi yang diperjualbelikan oleh dua pelaku lewat media sosial.

Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OU-d-fVpVKZeVuC9RGB03JcBmxM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190731sah-satwa-dilindungi-3_1564555897.jpg
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Seekor anak kukang yang diperdagangkan lewat media sosial di Riau. Polisi menangkap dua pelaku yang menjual puluhan hewan dilindungi itu.

PEKANBARU, KOMPAS — Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran puluhan ekor satwa dilindungi yang diperjualbelikan oleh dua pelaku lewat media sosial. Satwa yang berhasil diselamatkan adalah seekor anak kukang, seekor anak monyet ekor panjang, 20 burung betet, tiga burung nuri tanau, dua kancil, dan dua anak buaya muara.

”Penangkapan yang kami lakukan bukan bertujuan mengurangi kerugian negara, melainkan untuk melindungi ekosistem. Dari segi nilai mungkin kecil, tetapi dampaknya pada ekosistem besar. Apalagi, pelaku melakukan perdagangan satwa dilindungi ini secara terbuka melalui akun media sosial,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan kepada media di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2019).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000