logo Kompas.id
UtamaRKUHP Jangan Sandera RUU PKS
Iklan

RKUHP Jangan Sandera RUU PKS

Oleh
· 3 menit baca

Berlarut-larutnya pembahasan RKUHP diharapkan tak menjadi hambatan bagi pembahasan RUU lain, terutama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kasus Baiq Nuril menjadi pendorong pentingnya RUU PKS segera diundangkan.

JAKARTA, KOMPAS —Pembahasan Rancangan Kitab Undang- undang Hukum Pidana yang belum juga selesai berpotensi menyandera RUU lainnya, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam rangka menyediakan payung hukum untuk memenuhi kebutuhan keadilan sosial bagi korban pelecehan seksual, pembahasan kedua RUU itu diharapkan tetap dilakukan terpisah sehingga RUU PKS dapat segera disahkan.

Saat ini, pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kembali jalan di tempat setelah sempat berhenti total di tengah masa kampanye Pemilihan Umum 2019 lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000