Sosialisasi Deaktivasi 5,2 Juta Peserta PBI Penting Dilakukan
Masyarakat dengan status peserta PBI telah dinonaktifkan tetapi sebenarnya masih membutuhkan bantuan iuran dalam pembiayaan JKN-KIS dapat melaporkan ke dinas sosial setempat untuk verifikasi dan validasi ulang.
Oleh
Deonisia Arlinta
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 5,2 juta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional akan dinonaktifkan statusnya per 1 Agustus 2019 karena tidak lagi terdaftar dalam basis data terpadu di Kementerian Sosial. Sosialisasi terkait penonaktifan ini diharapkan bisa berjalan dengan optimal agar potensi masalah yang terjadi di masyarakat bisa diminimalkan.
Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam menyebutkan, 5.227.852 jiwa tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Mereka akan digantikan 5,22 juta orang lain yang lebih berhak.
Dari jumlah itu, 5.113.842 jiwa memiliki status nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak jelas dan tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan sejak 2014. Sementara 114.010 jiwa lainnya ditemukan meninggal.
”Secara bersamaan, penonaktifan peserta PBI ini akan diganti dengan jumlah yang sama dari anggota rumah tangga yang berada dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) pada desil 1 dan desil 2. Desil 1 dan 2 ini masuk dalam 40 persen masyarakat dengan tingkat ekonomi terbawah yang belum terdaftar sebagai peserta PBI,” tutur Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Hukum dan Pengawasan Febri Hendri di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Menurut dia, keputusan ini dilakukan agar peserta PBI yang menerima bantuan serta anggaran yang dikeluarkan oleh negara bisa tepat sasaran. ”Artinya, ini ada sekitar Rp 1,5 triliun per tahun uang negara yang diselamatkan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memang membutuhkan,” ucap Febri.
Masyarakat dengan status peserta PBI telah dinonaktifkan tetapi sebenarnya masih membutuhkan bantuan iuran dalam pembiayaan JKN-KIS dapat melaporkan ke dinas sosial setempat untuk verifikasi dan validasi ulang.
”Jika sesuai kriteria sebagai orang tidak mampu dan layak mendapat bantuan, peserta tersebut bisa diusulkan kembali ke Kemensos pada bulan yang sedang berjalan sesuai kuota atau bulan berikutnya untuk ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Febri.
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bona Evita menuturkan, melalui penggantian peserta PBI yang dinonaktifkan, jumlah peserta PBI yang terdaftar tetap 96,8 juta jiwa. Jumlah ini termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.
Masyarakat dengan status peserta PBI telah dinonaktifkan tetapi sebenarnya masih membutuhkan bantuan iuran dalam pembiayaan JKN-KIS dapat melaporkan ke dinas sosial setempat untuk verifikasi dan validasi ulang.
Terkait pemberian informasi serta layanan untuk pertanyaan dan keluhan masyarakat, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait yang berada di setiap daerah. Masyarakat juga bisa menanyakan statusnya ke dinas sosial dan dinas kesehatan setempat atau menghubungi pusat layanan BPJS Kesehatan dengan nomor telepon 1500400.
”Apabila peserta tidak terdaftarkan lagi (peserta PBI), peserta bisa mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri atau PBPU (peserta bukan penerima upah),” lanjut Bona.
Peserta JKN-KIS yang beralih ke segmen PBPU bisa langsung mengaktifkan kartu JKN-KIS tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran selama 14 hari. Ketentuan ini berlaku pada peserta yang melakukan pendaftaran selama satu bulan sejak kepesertaannya sebagai peserta PBI dinonaktifkan atau sampai 31 Agustus 2019.
Masif
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, penonaktifan peserta PBI berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan secara rutin oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, keputusan penonaktifan ini harus didukung dengan sosialisasi yang masif agar tidak terjadi masalah komunikasi antara peserta dan fasilitas layanan kesehatan.
Selain kepada peserta dengan status PBI dinonaktifkan, sosialisasi juga perlu dilakukan kepada peserta yang baru terdaftar sebagai peserta PBI. Hal ini penting untuk memastikan peserta tersebut bisa memanfaatkan hak terhadap jaminan kesehatan secara optimal.
”Selama ini, utilitas atau pemanfaatan layanan JKN pada peserta PBI, baik PBI APBN maupun PBI APBD, sangat rendah. Pada 2018, utilitas PBI APBN untuk rawat jalan hanya 11,69 persen dan PBI APBD hanya 25,66 persen. Utilitas PBI yang rendah ini karena peserta tidak tahu bahwa dia peserta JKN, tidak tahu bagaimana menggunakan kartu JKN-KIS, serta tidak mampu mengakses layanan kesehatan karena tidak punya biaya,” ucapnya.