logo Kompas.id
UtamaGubernur Anies Keluarkan...
Iklan

Gubernur Anies Keluarkan Instruksi Khusus Atasi Polusi Udara

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g8e-RcH71_N8JWNQXqqn-f24M2g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190724TOK11_1563956682.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Lansekap Kota Jakarta yang diselimuti asap polusi udara, Rabu (24/7/2019) pada pukul 12.00. Menurut data AirVisual, situs penyedia peta polusi daring harian kota-kota besar di dunia, Kota Jakarta pada Rabu pukul 14.00 nilai Indeks Kualitas Udara (AQI) adalah adalah 175 atau masuk dalam kategori tidak sehat. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 24-07-2019

JAKARTA, KOMPAS – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi khusus terkait pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. Pengendalian kualitas udara tak hanya diperketat di sumber polusi yang bergerak, tetapi juga yang tak bergerak, seperti pada industri aktif. Bagi yang melanggar, penindakan pun akan dilakukan lebih tegas.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang ditandatangani Kamis (1/8/2019). Sejumlah asisten sekretaris daerah Provinsi DKI Jakarta dan kepala dinas dilibatkan dalam penanganan polusi udara itu. Tujuannya agar ada sinergitas antar-perangkat daerah dan penggarapannya pun dapat lebih komprehensif.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000