Kerja Sama OJK dan KKP, Udang dan Lele Bisa Diasuransikan
Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan produk asuransi untuk pembudidaya udang dan lele. Ini untuk meningkatkan inklusi keuangan petani perikanan serta mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan dua produk asuransi untuk pembudidaya udang dan lele. Upaya ini untuk meningkatkan inklusi keuangan di kalangan petani perikanan serta mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.
Peluncuran kedua produk asuransi itu dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ihsanuddin dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebijakto, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (1/8/2019).
”OJK mendukung program strategis pemerintah dengan meluncurkan produk asuransi usaha budidaya udang komersial serta asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil dengan tambahan komoditas ikan lele. Ini merupakan produk asuransi budidaya pertama kali di Indonesia,” kata Ihsanuddin.
Kedua produk asuransi tersebut pun diharapkan mendorong tingkat inklusi keuangan masyarakat, khususnya kalangan petani di daerah tertinggal.
”Pada intinya, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi pasar yang baru agar seluruh lapisan masyarakat kita dapat memperoleh perlindungan terhadap jiwa dan harta bendanya serta di sisi lain industri asuransi kita juga akan tumbuh dan berkembang,” lanjutnya.
Produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya udang. Asuransi akan menanggung risiko kegagalan usaha akibat penyakit yang mengakibatkan matinya udang atau bencana alam yang menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya yang mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.
Kriteria pembudidaya yang dapat membeli produk AUBU Komersial adalah pembudidaya tradisional, semi-intensif, intensif, dan superintensif.
Harga pertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan pembudidaya dalam satu siklus budidaya udang. Sementara tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali 3 persen.
Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) untuk komoditas lele juga menanggung risiko terkait penyakit dan bencana alam. Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun, Rp 4,5 juta.
Slamet Soebjakto mengatakan, produk asuransi ini akan bermanfaat bagi petani atau pengusaha perikanan. Budidaya udang, misalnya, berisiko tinggi karena bergantung pada faktor alam.
”Pembudidayaan udang ini memang sangat rawan karena bergantung pada faktor alam. Oleh karenanya, tambak udang butuh penjamin risiko,” katanya.
Menurut dia, Indonesia berpotensi memiliki 3 juta hektar tambak udang. Sayangnya, hingga saat ini baru 600 hektar tambak yang berproduksi.
Pembentukan ekosistem
Sementara terkait Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil, berdasarkan data OJK, sepanjang 2018 telah memberikan perlindungan kepada 6.914 pembudidaya dengan luasan lahan budidaya 10.220,6 hektar. Adapun nilai premi untuk asuransi tersebut dari subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,987 miliar.
Sementara tahun ini hingga Juni 2019, nilai klaim dari Asuransi Perikanan Program 2018 sebesar Rp 2 miliar dari 1.335 hektar lahan budidaya.
Pada 2020, pemerintah akan lebih banyak meluncurkan produk asuransi perikanan tanpa subsidi APBN atau secara mandiri.
”Pemerintah perlu mulai membesarkan dan memperluas jangkauan pemasaran produk asuransi, tidak hanya yang disubsidi oleh APBN. Juga perlu meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat pembudidaya dengan meluncurkan produk asuransi perikanan tanpa subsidi APBN atau secara mandiri,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo.
Untuk memulainya, hari ini, OJK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Koasuransi Asuransi Perikanan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kerja sama itu bertujuan memberikan akses pinjaman dan modal serta pembentukan ekosistem bersama yang akan meningkatkan kualitas pemasaran dan pengelolaan keuangan dari para pembudidaya ikan.
”Ekosistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup para pembudidaya dan menciptakan produktivitas budidaya perikanan yang berkelanjutan dan memiliki daya saing global,” imbuhnya.