Kelompok Pencuri Sepeda Motor ”Cibitung All Stars” Ditangkap Polisi
Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap enam pencuri sepeda motor yang selama ini beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku itu tidak hanya mencuri, tetapi juga melukai korban dengan celurit. Tindakan para pelaku menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap enam pencuri sepeda motor yang selama ini beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku itu tidak hanya mencuri, tetapi juga melukai korban dengan celurit. Tindakan para pelaku menyebabkan seorang korban meninggal.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, pencurian yang dilakukan komplotan yang menamakan diri ”Cibitung All Stars” tergolong kejahatan serius dan sadis. Setiap kali beraksi mereka tak hanya merampas sepeda motor korban, tetapi terlebih dahulu menabrak, mengancam, dan membacok korban menggunakan celurit hingga terluka.
”Korban terakhir pada 24 Juli 2019 sempat dirawat di rumah sakit. Namun, karena terluka cukup parah, korban akhirnya meninggal,” kata Candra, Kamis (1/8/2019) sore, di Bekasi.
Komplotan pencuri yang ditangkap aparat pada 24 Juli 2019 di Cikarang Barat merupakan warga Kabupaten Bekasi yang masih berusia remaja dengan inisial NE (18), AF (18), W (20), D (19) SS (22), YS (17). Sebelum ditangkap, enam tersangka itu sempat mencuri sepeda motor di dua tempat berbeda di Desa Sukadanu, Cikarang Barat, dan Desa Pasir Sari pada 24 Juli.
Para pelaku sudah beraksi selama enam bulan dengan jumlah korban 11 orang. Mereka beraksi saat malam hari dengan menyasar korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan melintas sendirian di jalan raya.
”Modusnya, para pelaku memepet korban dan sengaja menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh. Setelah itu, korban dihampiri dan dan dibacok menggunakan celurit. Dari 11 kasus itu, semua korbannya terluka,” ujarnya.
Dijual ke penadah
Candra menambahkan, setelah mendapatkan sepeda motor dari tangan korban, para pelaku kemudian menjualnya ke penadah berinisial BL yang berdomisili di Kabupaten Karawang. Adapun BL yang masih dalam pengejaran polisi membeli sepeda motor hasil curian itu dengan harga paling tinggi Rp 5 juta per unit.
"Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka mendapatkan penghasilan dengan mencuri motor," kata Candra.
https://youtu.be/ByVnC4D24wY
Kini, para pelaku meringkuk di tahanan dan mereka disangka melanggar Pasal 365 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Pada Pasal 365 Ayat 4, pidana pencurian dengan kekerasan jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan korban meninggal diancam dengan hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Candra menambahkan, meski komplotan yang selama ini beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi sudah berhasil ditangkap, dia tetap meminta masyarakat untuk waspada. Polisi mensinyalir masih ada beberapa kelompok serupa.
”Kejahatan seperti ini tidak akan pernah habis, masih selalu ada. Jadi, masyarakat kami imbau untuk tetap berhati-hati kalau bepergian pada malam hari,” ujarnya.