logo Kompas.id
UtamaKorupsi Tamzil di Kesempatan...
Iklan

Korupsi Tamzil di Kesempatan Kedua

Oleh
GIANIE
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dZSm0GmxLlmihsH-JxHghLWmxFs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FTamzil-Ditahan-KPK_81901316_1564589638.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 27 Juli 2019. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK terkait dugaan menerima hadiah atau janji pengisian jabatan.

Barangkali banyak warga Kabupaten Kudus tidak menyangka bupati mereka akan kembali ditangkap KPK karena kasus korupsi. Repot-repot berkampanye dan berjuang untuk kembali menduduki pucuk pimpinan daerah, Muhammad Tamzil (58) terjerembab dalam kasus suap di akhir tahun pertama pemerintahannya.

Tak hanya menuai citra buruk, Tamzil ibarat mengkhianati 42,51 persen pemilih yang telah memberi kesempatan kedua kepadanya. Betapa tidak, dia pernah divonis karena kasus korupsi jauh sebelumnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000