logo Kompas.id
UtamaGugatan Tiga Pulau Reklamasi...
Iklan

Gugatan Tiga Pulau Reklamasi Berpotensi Dikabulkan

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hXCvKGJ4y-fN4pVP9FUv2w4GXSM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FWhatsApp-Image-2019-08-02-at-19.09.44_1564747885.jpeg
Kompas

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, pengacara publik dari LBH Jakarta Ayu Ezra Tiara, dan Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata, memberikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Pengabulan gugatan yang diajukan pengembang Pulau H di Pengadilan Tata Usaha Negara dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat karena putusan pengadilan sebelumnya menolak pelaksanaan reklamasi.

Pemerintah Provinsi DKI pun diminta lebih cermat dalam menyiapkan argumentasi untuk menghadapi gugatan para pengembang pulau reklamasi yang lain.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000