Pascakecelakaan Maut, Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi di Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang melarang pengoperasian pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya pada jalan-jalan di wilayah Kota Tangerang.
TANGERANG, KOMPAS — Truk tanah bernomor polisi B 9927 yang terguling dan menimpa mobil minibus di Jalan Imam Bonjol, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah bertonase berat, seperti truk galian, termasuk truk tanah.
Dalam aturan itu, truk tanah dan galian lainnya hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 hingga 05.00. Sementara truk maut yang menewaskan tiga orang tersebut beroperasi melintasi jalan protokol Jalan Imam Bonjol pada pukul 05.20.
Saat ini, SE, sopir truk, telah menyerahkan diri dan ditahan di Polres Metro Tangerang. Sementara bayi Aisyah (1 tahun) yang setelah kejadian sempat dirawat di Klinik Rani sudah diambil pihak keluarga korban. Jenazah para korban sudah dimakamkan.
”Truk yang beroperasi lewat pukul 05.00 berarti melanggar,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar di Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019).
Truk yang beroperasi lewat pukul 05.00 berarti melanggar.
Menurut Wahyudi, pihaknya rutin melakukan penertiban atas kendaraan bertonase berat yang melanggar jam operasional. Pelanggaran waktu operasional itu juga diakui Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Truk Maut Langgar Jam Operasional
”Sesuai aturan, truk berukuran besar dilarang melintas mulai pukul 05.00 sampai 21.00. Sebelum kecelakaan, truk menghindari petugas yang berjaga,” kata Juang.
”Mungkin dia (sopir) dari Bogor subuh. Dia pikir, enggak ada petugas. Padahal, petugas sudah ada semuanya setelah apel pagi. Kemudian dia sempat berhenti,” lanjutnya.
Merasa aman, ujar Juang, sopir truk melanjutkan perjalanan. Akan tetapi, ternyata truk tersebut patah as roda sehingga hilang kendali. Truk terguling dan menimpa mobil Daihatsu Sigra B 1932 COE, yang bersamaan melintas di jalan yang sama dari arah berlawanan.
Baik Wahyudi maupun Juang mengatakan, pihaknya setiap hari menggelar razia truk bertonase berat di jalur tersebut dan jalan protokol lain. Bahkan, sudah tidak banyak truk yang dikandangkan karena melanggar aturan waktu operasional tersebut.
”Tugas kami memaksimalkan (aturan). Tetapi, kalau dari hulunya konsisten dengan aturan, yang di hilir enggak kena imbasnya,” kata Wahyudi.
Ke depan, kata Juang, pemerintah daerah Bogor, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan DKI Jakarta bersama kepolisian duduk bersama untuk membahas lebih lanjut aturan waktu operasional tersebut. Dengan begitu, tidak akan ada lagi truk bertonase berat melintas di luar jam operasional. Satuan polisi pamong praja, dinas perhubungan, polisi, dan pemda harus bergerak bersama.
Surat larangan operasional truk
Adanya kejadian di Karawaci mengharuskan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersikap tegas. Arief mengeluarkan surat edaran pelarangan operasional bagi angkutan tanah/pasir di wilayah Kota Tangerang. Surat bernomor 024/2685.Dishub/2019 tertanggal 1 Agustus 2019 ini ditujukan kepada para operator angkutan barang.
Dalam surat itu, Pemerintah Kota Tangerang melarang pengoperasian pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya pada jalan-jalan di wilayah Kota Tangerang. Larangan tersebut diberlakukan terhitung mulai tanggal surat edaran ditertibkan, yakni 1 Agustus 2019.
Pelarangan berlaku sampai adanya jaminan dari pengelola ataupun sopir untuk tertib berlalu lintas.
Pelarangan berlaku sampai adanya jaminan dari pengelola ataupun sopir untuk tertib berlalu lintas.
Baca juga: Tertimpa Truk, Empat Tewas dan Satu Bayi Selamat
Arief mengatakan, sikap tegas itu diambil karena berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan yang ada di Kota Tangerang. ”Surat edaran ini sebagai jawaban atas keresahan yang dialami masyarakat atas beroperasinya kendaraan besar di Kota Tangerang. Banyak yang khawatir kalau berkendara dekat kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Arief kepada wartawan, Kamis.
Wahyudi menambahkan, di setiap perbatasan yang memasuki wilayah Kota Tangerang, dinas perhubungan akan menempatkan petugasnya.
”Kami bersama kepolisian sudah berkoordinasi terkait penjagaan di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Untuk itu, Wahyudi juga meminta agar masyarakat Kota Tangerang memberikan informasi kepada dinas perhubungan apabila masih menemui truk-truk besar yang melintas di wilayah Kota Tangerang.
”Bantu kami untuk menginformasikan apabila melihat masih ada truk besar yang melintas,” ujar Wahyudi.
Empat tewas
Sebelumnya diberitakan bahwa Kamis sekitar pukul 05.20, truk jenis Hino bermuatan tanah (melebihi kapasitas) oleng dan menimpa minibus Daihatsu Sigra bernomor polisi B 1932 COE di Jalan Imam Bonjol, Kavling Pemda, Karawaci, Kota Tangerang.
Empat orang di dalam mobil Daihatsu Sigra itu meninggal dunia, yakni Edy (45), pengemudi mobil (digunakan untuk taksi daring), serta tiga orang lainnya, yakni Fatimah (40), Nanda (24), dan Wandi (22) yang merupakan satu keluarga. Sementara seorang bayi berusia satu tahun selamat.
Fatimah, Nanda, Wandi, dan Aisyah merupakan satu keluarga asal Cibodas. Sementara Edy merupakan sopir taksi daring yang juga asal Cibodas.
Bayi Aisyah sempat dibawa ke Klinik Rani yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk mendapat perawatan. Selanjutnya, pihak keluarga mengambil dan membawa pulang Aisyah untuk dirawat.
Ade, keponakan korban, saat dijumpai di rumah sakit mengatakan, om dan tantenya akan pergi ke Pasar Tanah Abang untuk berbelanja kebutuhan dagangan mereka. ”Om dan tante saya pedagang di Pasar Malabar (Kota Tangerang).
Dalam pangkuan ibu
Bayi Aisyah selamat dalam kecelakaan tersebut. Saat dievakuasi, ia berada dalam pangkuan ibunya yang duduk di jok baris kedua mobil tersebut.
Ade (54), saksi mata, mengatakan ia ikut mengevakuasi anak balita itu.
”Ibu bayi (Fatimah) sempat berteriak minta tolong agar bayinya diselamatkan. Ia bilang, ’Tolong selamatkan anak saya’,” kata Ade menirukan ucapan Fatimah yang berteriak sambil menangis sebelum mengembuskan napas terakhir.
Ibu bayi (Fatimah) sempat berteriak minta tolong agar bayinya diselamatkan. Ia bilang, ’Tolong selamatkan anak saya’.
Warga bersama petugas langsung berusaha menyelamatkan Aisyah lewat kaca pintu mobil. ”Kami ramai-ramai menolongnya,” kata Ade.
Juang mengatakan, akibat perbuatannya, sopir truk SE terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, ditemui di tempat kejadian kecelakaan, PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan siap menjamin biaya asuransi kecelakaan para korban kecelakaan maut antara truk bertonase berat dan minibus tersebut.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Darwin P Sinaga menuturkan, pihaknya akan memberikan dua kategori asuransi, yaitu asuransi bagi korban yang meninggal dan yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Santunan kepada keluarga korban meninggal dunia senilai Rp 50 juta per orang. Sementara yang memerlukan biaya perawatan dijamin maksimal Rp 20 juta.