Polda Sulteng menyita 22 burung endemik dan dilindungi dari seorang warga di Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyita 22 burung endemik dan dilindungi dari seorang warga di Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Polisi juga menelusuri jaringan perdagangannya.
Burung yang disita itu terdiri dari 19 nuri merah maluku (Eos bornea), 2 nuri kepala hitam (Lorius lory), dan 1 kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Semua burung tersebut dilindungi dan merupakan endemik Kepulauan Maluku.
Khusus kakatua jambul kuning, lembaga konservasi internasional IUCN bahkan memasukkannya dalam kategori critically endangered atau sangat kritis, satu level sebelum punah. Satwa ini juga masuk dalam spesies hewan prioritas untuk ditingkatkan populasinya.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (30/7/2019). Tim Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng mendapatkan informasi adanya perdagangan burung hingga menemukan lokasinya di Wani.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Didik Supranoto menyatakan, polisi menyita burung-burung tersebut dari AR (30). ”Untuk kepentingan penyelidikan, ia ditahan. Namun, statusnya belum tersangka karena kami harus menelusuri jaringan yang bekerja dengan dia,” katanya, di Palu, Sulteng, Jumat (2/8/2019).
Didik menuturkan, kepada penyidik, AR mengaku hanya menjual burung-burung itu. Namun, dia belum mengungkap siapa pemilik burung tersebut. Burung-burung itu baru dua bulan diurus AR.
Saat ini, burung-burung tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng yang memiliki fasilitas perawatan burung. Hal itu dibenarkan Kepala Tata Usaha BKSDA Sulteng Mulyadi.
”Kami sebatas untuk merawat agar burung-burung tetap sehat. Proses hukumnya tetap jadi wewenang Polda Sulteng,” kata Mulyadi.
Di pasar gelap, kakatua jambul kuning biasanya dijual tak kurang dari Rp 1 juta per ekor. Sementara, nuri merah maluku dibanderol minimal Rp 300.000 per ekor dan nuri kepala hitam Rp 500.000 per ekornya.