Polisi Tangkap Pemilik Kartu ATM ”Ajaib” Pembobol Uang Bank
Polisi menangkap CP yang diduga menguras uang dari sebuah anjungan tunai mandiri atau ATM dari salah satu bank pemerintah. Dengan kartu debit ATM ”ajaib” miliknya, CP sudah meraup Rp 1,7 miliar dalam tempo tiga bulan.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap CP yang diduga menguras uang dari sebuah anjungan tunai mandiri atau ATM dari salah satu bank pemerintah. Dengan kartu debit ATM ”ajaib” miliknya, CP sudah meraup Rp 1,7 miliar dalam tempo tiga bulan.
Kartu ATM atau debet milik CP disebut ”ajaib” karena dari uang yang ditransfer ke rekening lain masuk juga ke rekening CP dengan jumlah dua kali lipat dari total yang transfer. Berkat kartu ATM itu, rekening tabungan CP yang semula kosong terisi hingga Rp 1,7 miliar.
Saat ini polisi masih mendalami cara CP menguras ATM itu. Pengamat siber menduga, CP sudah diajari pelaku lain yang sudah berpengalaman.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber I Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Dani Kustoni, Jumat (2/8/2019), di Jakarta, mengatakan, CP ditangkap di Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli. Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, ini mencoba mentransfer uang dari sejumlah ATM secara acak. Padahal, rekening giro CP tidak ada saldonya.
CP kemudian menemukan salah satu ATM Mandirilink Merah Putih di sebuah waralaba di Jember, Jawa Timur. Melalui ATM itu, CP mentransfer uang ke 16 rekening lain selama tiga bulan terakhir dengan jumlah total Rp 1,7 miliar.
”Polisi menduga, kartu ATM CP sudah dimodifikasi sehingga bisa mentransfer uang dalam kondisi rekening tidak berisi,” katanya.
Dani menambahkan, niat buruk CP ketika ingin melakukan tindak pidana itu dibuktikan dengan menyiapkan 16 rekening lain sebelum membuka rekening giro di sebuah bank milik negara.
Kepada Kompas, CP mengaku kartu ATM ”ajaib” miliknya itu tidak dimodifikasi. Sekitar tiga bulan lalu, temannya dari Bandung mentransfer uang. Lalu, uang yang ditransfer temannya itu tidak bisa ditarik di ATM.
Lalu ia mentransfer uang sejumlah Rp 300.000 itu ke rekening lain. Alih-alih berkurang, saldonya malah bertambah menjadi Rp 600.000. Kemudian ia mentransfer lagi uang Rp 600.000 itu. Saldo miliknya bertambah menjadi Rp 1,2 juta. Begitu seterusnya.
”Jujur, saya tidak pernah memodifikasi dan tidak pernah tahu kenapa kartu ATM saya seperti itu,” kata CP, yang mengaku lulusan SMK jurusan elektronika ini.
CP juga menyangkal keterangan polisi tentang kepemilikan 16 rekening lain. Rekening itu merupakan milik orang yang mengutanginya. Setelah mendirikan perusahaan larutan pembersih 15 tahun lalu, CP terbelit utang sebesar Rp 1,4 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra menjelaskan, perusahaan bernama PT Kalimias Bintang Pratama itu diduga menjadi tempat pencucian uang hasil kejahatan CP. Pria berusia 45 tahun ini juga membeli sejumlah mobil dari uang haram itu.
”Sampai saat ini penyidik belum berhasil mengorek keterangan ihwal cara CP mengakses secara ilegal uang itu. Komputer milik CP sedang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Polri,” kata Asep.
Asep menambahkan, sejauh ini CP beraksi sendiri. Kendati demikian, polisi sedang mendalami kemungkinan keterlibatan CP dengan sindikat kejahatan siber ataupun dengan pihak bank.
”Yang jelas tidak mungkin kartu ATM ini tanpa rekayasa teknologi bisa bertransaksi secara tak terbatas. Kami periksa dulu. Nanti perkembangannya disampaikan,” katanya.
Yang jelas tidak mungkin kartu ATM ini tanpa rekayasa teknologi bisa bertransaksi secara tak terbatas. Kami periksa dulu. Nanti perkembangannya disampaikan.
Polisi menyita bukti transfer sebesar Rp 5 juta, empat gawai, dua buku tabungan BCA, dua buku tabungan BRI, satu kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM BCA, dan tiga kartu ATM BRI. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah perhiasan emas, 4 mobil, 1 sepeda motor, dan 4 central processing unit (CPU).
Atas perbuatannya ini, CP terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Ini sesuai dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan 85 UU No 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.
Dihubungi terpisah, Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja menduga CP pasti pernah diajari oleh orang berpengalaman. Kemampuan membobol bank dengan metode itu besar kemungkinan berasal dari luar negeri.
Kecil kemungkinan pihak bank terlibat dalam kasus ini. ”Namun, masalahnya banyak bank menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) untuk memperbaiki mesin ATM. Celah ketidakamanan bisa juga dari sini,” katanya.