JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan pembuktian seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. Pembacaan putusan akan dilakukan pada 6-9 Agustus 2019.
Sebelumnya, pada 22 Juli, MK telah membacakan putusan dismissal yang menentukan 122 permohonan dari total 340 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 tidak dapat diteruskan ke tahap pembuktian karena sejumlah alasan. Dari 340 permohonan itu, MK meringkasnya ke dalam 260 perkara yang telah diregister.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, Kamis (1/8/2019), di Jakarta, mengatakan, saat ini MK sedang menyiapkan rapat permusyawaratan hakim sebagai bagian dari tahap akhir pemeriksaan PHPU legislatif. ”Putusan MK dijawalkan dibacakan pada 6-9 Agustus 2019,” katanya.
Dalam putusan akhir itu, menurut Fajar, permohonan dalam perkara yang telah dinyatakan tidak dilanjutkan ke pembuktian juga akan diputus sekalipun pada 22 Juli telah diumumkan dalam putusan dismissal. Dengan demikian, perkara itu akan memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam putusan akhir.
Penetapan
Sekalipun belum dibacakan dalam putusan akhir, Komisi Pemilihan Umum telah memerintahkan kepada KPU daerah untuk menetapkan calon terpilih di daerah yang terdapat sengketa pileg, tetapi telah dinyatakan dismissal oleh MK. Hingga kemarin, ada 21 provinsi yang wilayah kota/kabupatennya menetapkan calon legislatif terpilih hasil Pileg 2019.
Terkait penetapan ini, anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan dismissal MK dapat dijadikan landasan hukum bagi KPU daerah untuk menetapkan calon terpilih. Alasannya, permohonan yang dinyatakan tidak diteruskan ke tahap pembuktian secara substansi tidak dilanjutkan pemeriksaannya oleh MK sehingga sengketa hasil pileg di daerah pemilihan tersebut bisa dimaknai sudah tidak ada lagi.
Dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu dinyatakan, di daerah yang tidak ada sengketa hasil atau telah ada putusan MK yang berkekuatan hukum tetap terkait dengan sengketa hasil, KPU dalam waktu tiga hari sudah harus menetapkan calon terpilih dan raihan kursi.