logo Kompas.id
UtamaPutusan Dibacakan pada 6-9...
Iklan

Putusan Dibacakan pada 6-9 Agustus

Oleh
Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xzCBnhvjABgZqUTh7OIpITJKMGY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190722WAK6_1563782703.jpg
Kompas

Para kuasa hukum mendengarkan pembacaan putusan sela atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/7/2019). Sidang tersebut menentukan sebanyak 260 perkara PHPU Pileg 2019 untuk dilanjutkan atau tidak ke sidang silanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi.Kompas/Wawan H Prabowo

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan pembuktian seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. Pembacaan putusan akan dilakukan pada 6-9 Agustus 2019.

Sebelumnya, pada 22 Juli, MK telah membacakan putusan dismissal yang menentukan 122 permohonan dari total 340 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 tidak dapat diteruskan ke tahap pembuktian karena sejumlah alasan. Dari 340 permohonan itu, MK meringkasnya ke dalam 260 perkara yang telah diregister.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000