Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air Bahas Peran Swasta
Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air masih menyisakan pembahasan tentang pengelolaan air oleh swasta. Untuk jangka panjang, pemerintah ingin meningkatkan ketahanan air nasional agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air masih menyisakan pembahasan tentang pengelolaan air oleh swasta. Untuk jangka panjang, pemerintah ingin meningkatkan ketahanan air nasional agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seusai Sidang Dewan Sumber Daya Air Nasional, Kamis (1/8/2019), di Jakarta, mengatakan, pembahasan mengenai RUU Sumber Daya Air menyisakan Pasal 51, yakni mengenai pengelolaan air oleh swasta. Basuki berharap pembahasan akan rampung dalam waktu dekat.
”Sumber daya air dikuasai negara melalui pemerintah, BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), atau BUMDes (badan usaha milik desa). Tetapi, pelaksanaannya masih boleh oleh swasta,” kata Basuki.
Menurut dia, pembahasan mengenai pengelolaan oleh swasta tersebut pada prinsipnya sudah mencapai kesepakatan dengan DPR. Yang kini perlu dicapai adalah kesepahaman bahwa pengelolaan oleh swasta bukan berarti privatisasi karena yang menguasai sumber daya air tetap negara. Sementara privatisasi adalah jika semua hak, baik penguasaan maupun pengelolaan, diserahkan kepada swasta.
Swasta dapat ikut mengelola jika menggandeng perusahaan daerah air minum (PDAM) setempat. Atau sebaliknya, jika hendak mengembangkan usaha, PDAM dapat menggandeng swasta. Meski demikian, tarif untuk air tetap ditentukan oleh pemerintah, bukan pasar.
Dalam kesempatan Sidang Dewan Sumber Daya Air Nasional tersebut, lanjut Basuki, ketahanan air nasional mendesak untuk ditingkatkan. Sebab, tingkat ketahanan air nasional saat ini diperkirakan masih dalam kategori cukup. Sementara perubahan iklim dan kebutuhan yang semakin besar dari masyarakat memerlukan tingkat ketahanan air yang lebih baik.
”Dewan Sumber Daya Air Nasional ini untuk merumuskan kebijakan. Kalau ada perselisihan atau masalah, di sini tempat mendiskusikannya. Karena di dewan ini tidak hanya ada pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga ada akademisi, petani pengguna air, dan lembaga masyarakat,” ujar Basuki yang juga Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Beberapa rekomendasi kegiatan Dewan Sumber Daya Air Nasional pada tahun ini adalah penyusunan kriteria dan indikator ketahanan air; penanganan sungai yang efektif dan efisien; pengelolaan lahan basah, rawa, dan gambut untuk konservasi; serta penanganan daerah tangkapan air di 15 danau prioritas.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Dewan Sumber Daya Air Nasional akan mendiskusikan hal-hal terkait sumber daya air, terutama mengenai semakin besarnya kebutuhan air untuk masyarakat ataupun untuk kegiatan ekonomi. Sementara perubahan iklim yang terjadi juga berdampak pada ketahanan air nasional.
Tantangan dalam mencapai ketahanan air antara lain akses masyarakat terhadap air minum yang belum mencapai 100 persen, pengambilan air tanah secara berlebihan yang disertai penurunan muka tanah, pencemaran badan air, serta penegakan hukum di bidang sumber daya air.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Hari Suprayogi menambahkan, kegiatan pembangunan bendungan hanya satu upaya untuk meningkatkan ketahanan air nasional. Tahun ini, pemerintah akan melelang pembangunan sembilan bendungan. Sementara untuk 2019-2024, pemerintah berencana membangun 15 bendungan.