Penyelidikan kecelakaan truk tanah yang terguling dilakukan oleh Polres Metro Tangerang, tetapi tim dari Ditlantas Polda Metro Jaya sudah terjun ke lokasi.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sopir truk tanah yang terguling dan menewaskan empat penumpang mobil di Jalan Imam Bonjol, Kavling Pemda, Cibodas, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Kamis (1/8/2019), bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Jumat, mengatakan, sopir truk berinisial SE sudah diamankan di Polres Metro Tangerang. Penyelidikan kecelakaan tersebut dilakukan oleh Polres Metro Tangerang, tetapi tim dari Ditlantas Polda Metro Jaya sudah terjun ke lokasi. Penyelidikan kelayakan truk juga dilakukan Polres Metro Tangerang Kota.
”Memang truknya yang salah, (sopirnya) patut diduga untuk jadi tersangka karena di luar jalurnya. Sudah pasti tersangka kalau jalannya begitu,” katanya.
Menurut Yusuf, di depan truk tanah ada mobil yang berhenti. Sopir truk membanting setir ke kanan, kemudian oleng tidak bisa mengendalikan. Sopir membanting setir ke kiri dan muatannya langsung tumpah. Namun, mobil yang berhenti tersebut tidak salah karena berhenti di pinggir.
Yusuf menambahkan, truk tersebut diduga melanggar jam operasi. Polisi akan mengecek apakah jalan yang dilalui sesuai dengan kelasnya sehingga bisa dilalui truk tanah. Polisi juga akan mengecek untuk memastikan apakah truk kelebihan muatan.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, dirinya akan memerintahkan Dirlantas untuk melakukan kajian terkait dengan dugaan truk tanah melanggar jam operasional.
”Kami akan sesuaikan dengan aturan-aturan. Kalau melanggar, kami tindak. Saya minta Dirlantas sosialisasikan jalan-jalan mana yang boleh dan tidak boleh. Kami tidak mau hal itu terjadi kembali,” ujar Kapolda.