Truk tanah yang diduga kelebihan muatan dan melanggar jam operasional mengalami patah as, oleng, lalu jatuh menimpa mobil Sigra berpenumpang lima orang. Empat penumpang tewas di lokasi di Cibodas, Karawaci, Tangerang.
TANGERANG, KOMPAS Truk jenis Hino bermuatan tanah oleng dan menimpa mobil Daihatsu Sigra B 1932 COE di Jalan Imam Bonjol, Kavling Pemda, Cibodas, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019) pukul 05.20. Empat orang di dalam mobil Sigra meninggal, yakni Edy (45), pengemudi Sigra yang adalah taksi daring, serta tiga penumpang, yakni Fatimah (40), Nanda (24), dan Wandi (22). Seorang bayi berusia 1 tahun, Aisyah, selamat.
Fatimah, Nanda, Wandi, dan Aisyah adalah satu keluarga asal Cibodas, daerah yang sama dengan asal Edy. Keempat jenazah dibawa ke RSUD Kota Tangerang sebelum dibawa pulang keluarga dan dikebumikan. Bayi Aisyah sempat dibawa ke Klinik Rani, yang berada di dekat lokasi kejadian, untuk mendapat perawatan. Selanjutnya pihak keluarga membawa pulang Aisyah.
Salah satu keponakan korban saat dijumpai di rumah sakit mengatakan, om dan tantenya akan ke Pasar Tanah Abang untuk berbelanja kebutuhan dagangan. ”Mereka pedagang di Pasar Malabar (Kota Tangerang),” katanya.
Sementara kisah Aisyah membuat terenyuh. Saat dievakuasi, ia berada di pangkuan ibunya di jok baris kedua mobil. Saksi mata di lokasi kecelakaan, Ade (54), mengatakan, ia ikut mengevakuasi anak balita itu. ”Ibu bayi sempat berteriak. Ia bilang tolong selamatkan anak saya,” kata Ade meniru ucapan Fatimah sebelum mengembuskan napas terakhir.
Warga bersama petugas menyelamatkan Aisyah lewat kaca pintu mobil. ”Kami ramai-ramai menolongnya,” ujar Ade. Truk tanah yang menimpa mobil Sigra melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang No 30/2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah Bertonase Berat seperti truk galian, termasuk truk tanah.
Dalam aturan itu disebutkan, truk tanah dan galian lainnya diperbolehkan beroperasi pukul 20.00-05.00. Saat ini, sopir truk, SE, telah menyerahkan diri dan ditahan di Polres Metro Tangerang. ”Truk yang beroperasi lewat pukul 05.00 berarti melanggar,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar di Kota Tangerang.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto, sopir truk tanah sempat berhenti. Namun, karena merasa aman, sopir melanjutkan perjalanan. Akan tetapi, truk mengalami patah as roda sehingga hilang kendali. Truk yang bermuatan melebihi kapasitas itu terguling dan menimpa mobil Sigra yang melintas dari arah berlawanan.
Truk dilarang melintas
Adanya kejadian di Karawaci menyebabkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah/Pasir di Wilayah Kota Tangerang. Surat bernomor 024/2685.Dishub/2019 tertanggal 1 Agustus 2019 ini ditujukan kepada para operator angkutan barang.
Dalam surat itu, Pemerintah Kota Tangerang melarang pengoperasian pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya di jalan-jalan di Kota Tangerang. Larangan diberlakukan sejak kemarin dan hanya akan berakhir sampai adanya jaminan dari pengelola ataupun sopir untuk tertib berlalu lintas.
Ditemui di tempat kejadian kecelakaan, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Darwin P Sinaga menjelaskan, pihaknya akan memberikan dua kategori asuransi, yaitu bagi korban meninggal dan korban yang menjalani perawatan di rumah sakit. Santunan kepada keluarga korban meninggal senilai Rp 50 juta per orang. Bagi korban yang memerlukan biaya perawatan dijamin maksimal Rp 20 juta.