Perjuangan Baiq Nuril Maknun (41) mencari keadilan hingga memperoleh amnesti dari Presiden Joko Widodo atas kasus pelanggaran UU ITE akan ditulis dalam buku. Kasus ini adalah bagian penting perjalanan hukum Indonesia dan gerakan perempuan melawan kekerasan seksual.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·5 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Perjuangan Baiq Nuril Maknun (41) mencari keadilan hingga memperoleh amnesti dari Presiden Joko Widodo atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan ditulis dalam buku. Kasus yang menimpa Nuril dinilai sebagai bagian penting perjalanan hukum Indonesia dan gerakan perempuan melawan kekerasan seksual.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara Baiq Nuril dan keluarga, kuasa hukum, serta sejumlah lembaga dan perseorangan yang selama ini berjuang mendukung Nuril lewat gerakan #SaveIbuNuril. Pertemuan santai sekaligus syukuran sederhana atas amnesti yang diterima Baiq Nuril itu berlangsung di Kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Senin (5/8/2019).
Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, mengatakan, ia tidak membayangkan jika kasus yang awalnya disepelekan bisa mengubah banyak hal dan akan dicatat dalam sejarah hukum Indonesia. ”Baiq Nuril menjadi perempuan pertama yang mendapat amnesti. Selain itu, ini amnesti pertama di luar politik (alasan kemanusiaan),” kata Joko.
Menurut Joko, kasus Nuril juga mendorong wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). ”Termasuk kaitannya dengan ketatanegaraan, yakni menyusun RUU Amnesti dan Abolisi,” kata Joko.
Oleh karena itu, untuk terus menginspirasi banyak orang, menurut Joko, proses panjang perjuangan Nuril akan dibuat dalam satu atau dua buku. Buku yang menurut rencana akan dibuat dalam bentuk bunga rampai ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.
”Kami rencanakan secepatnya. Bahan-bahan sudah disiapkan, seperti berkas-berkas sidang meliputi pledoi, kontra memori kasasi, surat ke presiden, dan lainnya. Termasuk tulisan dari sejumlah pihak,” kata Joko.
Buku tersebut, kata Joko, juga direncanakan berisi pemberitaan terkait kasus Nuril. ”(Bahan) dari pemberitaan juga menarik. Apalagi, jumlahnya begitu banyak. Tidak hanya media nasional, tetapi juga internasional,” kata Joko.
Koordinator Tim Non Litigasi #SaveIbuNuril Nurjanah menambahkan, perjuangan Nuril dalam mencari keadilan memang harus dibukukan. ”Akan sangat sayang kalau sejarah yang bisa dikenang sepanjang masa ini tidak ditulis. Buku adalah pekerjaan rumah selanjutnya,” kata Nurjanah.
Sangat sayang kalau sejarah yang bisa dikenang sepanjang masa ini tidak ditulis. Buku adalah pekerjaan rumah selanjutnya.
Menurut Nurjanah, perjuangan Nuril hingga mendapatkan amnesti adalah salah satu poin penting dalam sejarah gerakan perempuan. ”Ini menjadi awal bahwa gerakan perempuan itu ada wujud nyatanya. Saya kira semua orang bisa berkontribusi dalam buku itu,” kata Nurjanah.
Terkait buku tersebut, Nuril mengatakan sangat senang. ”Semoga buku tersebut nantinya bisa bermanfaat dan semua orang bisa mengambil hikmah dari kejadian ini,” kata Nuril.
Terima kasih
Kasus yang menimpa mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu berawal pada 2014 ketika dilaporkan M, kepala sekolah di tempatnya bekerja. Tuduhan bagi Nuril adalah pencemaran nama baik (Kompas, 6/7).
Nuril merekam pembicaraan telepon dengan M karena merasa dilecehkan. Sebab, M menceritakan hubungan asmaranya dengan seorang wanita lain yang mengarah ke pornografi. Rekaman itu belakangan disebarluaskan rekan Nuril dan berujung laporan M ke Polres Mataram pada awal 2017.
Nuril pun didakwa menggunakan UU ITE karena mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Nuril ditahan dua bulan, kemudian dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Nuril.
Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Pada 26 September 2018, MA menjatuhkan vonis kepada Nuril enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Nuril kemudian menggunakan upaya hukum terakhir dengan mengajukan PK ke MA.
Akan tetapi, Jumat (5/7), MA melalui juru bicaranya menyatakan bahwa perkara PK dengan pemohon Baiq Nuril Maknun ditolak. Ini berarti MA menguatkan putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Nuril.
Penolakan itu tidak membuat Nuril dan kuasa hukum menyerah. Mereka melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan satu-satunya jalan terakhir, yakni amnesti dari Presiden Joko Widodo. Upaya mereka, ditambah desakan yang terus datang dari berbagai pihak, akhirnya berbuah hasil ketika Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril.
”Begitu surat salinan putusan amnesti ada di tangan saya, rasa lelah, rasa sedih, rasa capek untuk sampai pada amnesti, lenyap. Sedikitpun tidak ada bekasnya lagi,” kata Nuril.
Untuk kesekian kalinya, melalui pertemuan itu, Nuril kembali menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
”Bagaimanapun, saya tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan teman-teman. Dukungan kalian sangat solid sejak awal. Kalian adalah keluarga saya, keluarga yang sampai seumur hidup tidak akan saya lupakan,” kata Nuril.
Bagaimanapun, saya tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan teman-teman. Dukungan kalian sangat solid sejak awal. Kalian adalah keluarga saya, keluarga yang sampai seumur hidup tidak akan saya lupakan.
Nuril berharap hubungan silaturahim itu tidak akan terputus. ”Selain itu, semoga tidak ada lagi yang seperti saya. Itu butuh pengorbanan. Kalaupun ada, jangan takut untuk bersuara. Kalau itu memang suatu kebenaran, harus berani melawan,” kata Nuril.
Donasi untuk Nuril
Selain dukungan moril, Baiq Nuril juga mendapatkan dukungan materil, salah satunya dari gerakan donasi situs Kitabisa.com. Hingga hari ini, donasi itu tercatat sebanyak Rp 421 juta.
Furqon Ermansyah dari Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) dan SAFEnet yang menginisiasi donasi tersebut mengatakan, mereka akan membantu∑ membayar denda jika Nuril dihukum. ”Sekarang, meskipun Nuril sudah bebas, tetap akan kami serahkan ke dia sesuai hajatan awal. Donasi ini memperlihatkan bahwa seluruh dunia ada untuk Nuril karena tidak hanya rupiah, tetapi ada juga mata uang asing,” tutur Furqon.
Terkait donasi itu, menurut Nuril, jika sudah ia terima, donasi itu sebagian akan disumbangkan ke anak yatim dan orang tidak mampu. ”Kemarin mereka (berbagai pihak) memberi bantuan untuk saya dan saya juga akan berikan lagi kepada yang membutuhkan sehingga kebaikan itu bisa terus mengalir,” kata Nuril.
Sementara itu, terkait rencana ke depan, Nuril berharap bisa kembali ke pekerjaan sebelumnnya, di bagian tata usaha sekolah. Selain itu, Nuril berencana membuka tempat pengaduan.
”Mungkin ada yang seperti saya dan merasa tabu atau bingung untuk bercerita. Jadi, inginnya, saya dapat membuka tempat konsultasi untuk memberi dukungan korban pelecehan seksual,” kata Nuril.