Layanan di tempat istirahat dan pelayanan di jalan tol akan dikembangkan dengan fungsi-fungsi lain. Untuk itu, diperlukan lebih dari sekadar pelayanan minimum, yakni layanan berkelanjutan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Layanan di tempat istirahat dan pelayanan di jalan tol akan dikembangkan dengan fungsi-fungsi lain. Untuk itu, diperlukan lebih dari sekadar pelayanan minimum, yakni layanan berkelanjutan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit akhir pekan lalu di Jakarta menyampaikan, tempat istirahat dan pelayanan atau rest area di jalan tol akan dikembangkan fungsinya. Pengembangan tersebut berupa lokasi transit antarmoda sebagai wilayah destinasi dan menjadi koridor logistik.
”Transit antarmoda itu permintaan Kementerian Perhubungan. Untuk koridor logistik, permintaan pelaku logistik. Jadi tol tidak hanya dilewati, tetapi juga ada fasilitas pergudangan untuk menaikkan dan menurunkan barang,” kata Danang.
Sampai saat ini, ketiga konsep tempat istirahat dan pelayanan itu masih dimatangkan. Sebab, pengembangannya tetap harus memenuhi standar pelayanan minimum dan memerlukan investasi, baik dari badan usaha jalan tol maupun menggandeng mitra lain. Selain itu, dengan konsep tersebut, setiap tempat istirahat dan pelayanan akan memiliki fungsi berbeda.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol menyebutkan, tempat istirahat dan pelayanan dikelompokkan menjadi 3 tipe, yakni tipe A, B, dan C. Dalam peraturan itu, TIP tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap pada ruas jalan tol antarkota.
Meski dimungkinkan dibangun penginapan, lanjut Danang, regulasi itu belum dapat diterapkan. Sebab, keberadaan penginapan dengan asumsi konsumennya tinggal tidak hanya sebentar. Sementara tempat istirahat dan pelayanan yang tersedia saat ini belum didesain sebagai tujuan bagi pengguna untuk tinggal lebih dari satu hari.
Agar konsep pengembangan tersebut dapat dilaksanakan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/2018 perlu direvisi. Diperkirakan revisi tersebut dapat selesai tahun ini.
Dengan posisi dan fungsinya yang kian strategis, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol dapat berperan lebih besar, tidak hanya sekadar tempat istirahat dan mengisi bahan bakar.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, standar pelayanan minimum di tempat istirahat dan pelayanan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi operator jalan tol.
Namun, dengan posisi dan fungsinya yang kian strategis, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol dapat berperan lebih besar, tidak hanya sekadar tempat istirahat dan mengisi bahan bakar.
Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia Desi Arryani berpendapat, konsep pengelolaan tol secara berkelanjutan sesuai dengan model bisnis jalan tol yang konsesinya panjang. Namun, pengembangan tempat istirahat dan pelayanan berhadapan dengan tantangan berupa investasi.
Sementara Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan, pengembangan tempat istirahat dan pelayanan selayaknya etalase budaya setempat merupakan gagasan yang bagus. Pengembangan dan pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai kemampuan operator jalan tol.