Pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan peluang percepatan program reforma agraria yang merupakan program prioritas nasional. Pemerintah daerah dapat mengusulkan suatu wilayah untuk program tersebut, asal sudah ada subyek dan obyeknya, tanpa harus menunggu ada peraturan daerah soal pengakuan untuk masyarakat penerimanya.
Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan peluang percepatan program reforma agraria yang merupakan program prioritas nasional. Pemerintah daerah dapat mengusulkan suatu wilayah untuk program tersebut, asal sudah ada subyek dan obyeknya, tanpa harus menunggu ada peraturan daerah soal pengakuan untuk masyarakat penerimanya.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi PelaksanaanTanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Senin (5/8/2019), di Jakarta. ”Ini saatnya untuk mengajukan permohonan karena telah dipermudah. Kita harus mengambil kesempatan,” ujar Siti di depan 20 gubernur dan 59 bupati yang hadir dalam acara tersebut. Selain Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri LHK, arahan juga diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Jalil.
Menteri LHK meminta gubernur dan bupati untuk segera mengusulkan permohonan TORA melalui pola PPTKH kepada Menteri LHK. Kepala daerah juga bisa mendorong dan merekomendasikan kajian lapangan kepada Menko Perekonomian sebagai ketua tim percepatan PPTKH, mendorong warga yang tinggal di kawasan hutan untuk mengajukan usulan, dan memberikan pendampingan kepada penerima TORA agar bisa bermanfaat sebaik-baiknya.
Dalam acara tersebut dipaparkan data kemajuan TORA pada kawasan hutan kepada gubernur dan bupati. Hingga Juni 2019, pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota, dengan luas lahan 330.357 hektar. Skema dalam pola tersebut, yaitu pelepasan kawasan hutan dengan perubahan batas setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi oleh tim dari daerah.
Target yang ditetapkan sebelumnya, yaitu untuk 174 kabupaten di 26 provinsi dengan luas 1.088.971 hektar. Redistribusi lahan dari kawasan hutan untuk TORA ditetapkan 4,1 juta hektar. Kementerian LHK telah mencadangkan alokasi areal indikatif dari kawasan hutan seluas 4,994,334 hektar.
Kepastian hukum
Tujuan TORA dalam kawasan hutan adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pada penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan. Upaya percepatan tersebut, antara lain, dengan keluarnya berbagai peraturan, seperti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
”Hari ini juga sebagai maklumat pencapaian program melalui pola PPTKH dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak produktif,” ujar Darmin. Jumlah dari dua mekanisme penyelesaian tersebut, yaitu 1.308.000 hektar. Lahan yang berasal dari PPKTH, yaitu seluas sekitar 330.000 hektar, sedangkan HPK tidak produktif seluas 978.000 hektar. Penyerahan lahan kepada masyarakat akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Darmin mengatakan, ”Untuk rakyat, yang dibutuhkan tidak hanya akses yang cukup, tetapi juga legalitas akses tersebut harus menghasilkan pemasukan ekonomi.” Khusus HPK, lanjut Darmin, penerima akses harus berupa kluster, berkelompok, dan harus agas dan fungsi pemerintah.