NEW DELHI, SENIN— Pemerintah India menghapus status khusus Kashmir melalui instruksi presiden, Senin (5/8/2019). Sebelum dihapus, status khusus itu memberi jaminan hukum dan perlindungan bagi warga asli dan wilayah Kashmir dari eksplorasi warga luar.
Setelah status khusus—sebagaimana diatur dalam Pasal 370 Konstitusi India—itu dihapus, wilayah Jammu dan Kashmir berhak memiliki konstitusi dan memutuskan sendiri segala urusan, kecuali pertahanan, komunikasi, dan hubungan luar negeri.
Selain itu, orang dari luar Kashmir juga diperbolehkan membeli tanah atau properti, tinggal, mendapat beasiswa, atau bekerja di kantor pemerintahan Kashmir. Situasi itu memungkinkan cengkeraman India atas Kashmir yang juga dikuasai Pakistan kian erat.
Pemerintahan Nasionalis India pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi juga mengajukan undang-undang yang mengusulkan untuk membagi dua wilayah Kashmir yang secara langsung diperintah New Delhi.
Blokade militer
Selain menghapus status khusus, Pemerintah India juga telah memberlakukan blokade militer pada wilayah Kashmir yang dikuasainya setelah minggu lalu menerjunkan 10.000 pasukan. India mengklaim kebijakan itu dilakukan karena adanya ancaman teror.
Menteri Dalam Negeri India Amit Shah, yang juga kolega dekat Perdana Menteri Narendra Modi, mengatakan kepada parlemen, presiden telah menandatangani instruksi penghapusan Pasal 370 itu dan perubahan terkait Kashmir dalam konstitusi itu berlaku ”saat itu juga”.
Sejak kemerdekaan tahun 1947, Kashmir telah terbagi dua, sebagian dikuasai India dan yang lain dikuasai Pakistan. Namun, kedua negara sama-sama mengklaim menguasai seluruh wilayah Kashmir. Dua dari tiga perang antara India dan Pakistan terkait perebutan wilayah Kashmir.
Selain menghapus status khusus, Pemerintah India juga telah memberlakukan blokade militer pada wilayah Kashmir yang dikuasainya setelah minggu lalu menerjunkan 10.000 pasukan.
Mehboobal Mufti, mantan Menteri Koordinator Kashmir, melalui Twitter mencuit, keputusan India menghapus status khusus Kashmir merupakan ”hari paling gelap dalam demokrasi India”.
Pakistan juga mengecam tindakan India menghapus status khusus Kashmir itu. Pakistan bersikeras, Kashmir adalah wilayah sengketa yang diketahui internasional.
”Tak ada langkah sepihak Pemerintah India yang bisa mengubah status sengketa ini. Sebagai bagian dari sengketa ini, Pakistan akan menjajaki semua pilihan yang memungkinkan untuk melawan langkah ilegal ini,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Pakistan. Langkah India itu pun tak akan pernah ”diterima rakyat Jammu dan Kashmir. (AFP/AP/REUTERS)