PLN Siapkan Dana Kompensasi Rp 865 Miliar bagi 22 Juta Pelanggan
PT PLN akan membayarkan kompensasi senilai Rp 865 miliar kepada 22 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019. Pembayaran kompensasi atau ganti rugi diharapkan dilakukan secara transparan agar tidak merugikan konsumen.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Listrik Negara Persero akan membayarkan kompensasi senilai Rp 865 miliar kepada 22 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik pada Minggu, 4 Agustus 2019. Pembayaran kompensasi atau ganti rugi diharapkan dilakukan secara transparan agar tidak merugikan konsumen.
Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS, Selasa (6/8/2019), di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, menjelaskan, PLN akan membayarkan ganti rugi senilai Rp 865 miliar. Nilai tersebut akan disalurkan kepada pelanggan prabayar dan pascabayar dengan memperhitungkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang melebihi 10 persen.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
”Jadi, aturannya tidak berdasarkan lamanya padam, tapi bila melampaui 10 persen dari TMP, maka akan dibayar kompensasinya sesuai ketentuan yang berlaku. Insya Allah, kami akan langsung memberikan kompensasi itu pada rekening Agustus yang akan dibayar pada September,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Haryanto memenuhi undangan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono.
Mereka mengadakan pertemuan bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terkait pemadaman yang terjadi di sebagian wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
”Kami dengan BPKN mendapat laporan-laporan dari masyarakat bahwa bagaimana mereka di satu sisi sudah membayar listrik, tapi masih ada kejadian seperti kemarin. Maka dari itu, kami tindak lanjuti dengan mengundang PLN untuk memberikan penjelasan-penjelasan,” ujarnya.
Menurut dia, PLN wajib melaporkan pemberian kompensasi per tiga bulan. Adapun kewajiban pertanggungjawaban dalam bentuk kompensasi untuk konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Adapun mengenai pengawasan, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM harus mengawasi pembayaran kompensasi. Sementara PLN wajib memberikan laporan kepada Kementerian ESDM per tiga bulan.
Transparan
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat, Kementerian Perdagangan dan BPKN tidak boleh puas dengan janji PLN untuk membayarkan kompensasi, yang hanya dihitung berdasarkan jumlah listrik yang tidak tersalurkan kepada konsumen.
Berdasarkan regulasi yang ada, PLN juga perlu membayarkan ganti rugi akibat kerugian riil yang dialami konsumen. Dengan kewajiban tersebut, jumlah rupiah yang harus diberikan oleh PLN tentunya akan berlipat.
”Memang kalau ganti rugi itu dipaksakan akan membebani keuangan PLN. Tapi, paling tidak, PLN menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini baru level kompensasi, belum ganti rugi,” kata Tulus.
Selain itu, PLN setidaknya juga harus memastikan masyarakat yang terdampak tahu nilai kompensasi yang diberikan dalam laporan biaya yang dikeluarkan dalam pembelian listrik mereka. ”Ini karena kejadian pemadaman kemarin dalam pelayanan ketenagalistrikan,” ujarnya.
Menurut catatan YLKI, pengaduan masyarakat terkait pemadaman listrik sudah jauh berkurang dalam empat tahun terakhir. Jumlahnya sudah tergeser ke urutan enam, dikalahkan aduan terkait perumahan, perbankan, dan pinjaman daring.